JAM PIDSUS Periksa Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel 2017-2020

Rakyatmerdekanews, Jakarta  – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel.
‎
‎Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
‎
‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Sdr. ON dari Kementerian Perdagangan.
‎
‎”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11).
‎
‎Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
‎
‎Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 ini menjadi salah satu perkara prioritas yang tengah diusut JAM PIDSUS, terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan ekspor komoditas nikel yang diduga merugikan keuangan negara.
‎
‎Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *