Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.
Pada Rabu, 4 November 2026, tim penyidik memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan saksi yang diperiksa adalah Sdr. JUR selaku Auditor PT INHUTANI V.
Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya guna mendalami perkara tersebut.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikelola PT INHUTANI V untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI, yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.
(Red)






