Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan gas.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 hingga 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Sdr. IS dari Pertamina EP.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11).
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KSO Migas antara BUMD Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang diduga merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 15 tahun.
Hingga saat ini, Tim JAM PIDSUS masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut.
(Red)
Usut Korupsi KSO Migas Bekasi, JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Pertamina EP






