JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan PT PSMI di Areal Inhutani V Lampung

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan terus bergulir di Kejaksaan Agung.
‎
‎Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
‎
‎Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah:
1.  BS dari Kementerian Kehutanan
2.  V dari Finance PT PSMI
‎
‎Keduanya diperiksa untuk mendalami peran dan pengetahuan terkait proses perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
‎
‎Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
‎Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Sementara objek perkara berada di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

‎Perkara ini diusut karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dilakukan PT PSMI tanpa prosedur yang sah. Dugaan tersebut berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian hutan.
‎
‎Keterangan dari unsur Kementerian Kehutanan dan pihak keuangan perusahaan menjadi kunci untuk mengungkap legalitas izin dan aliran dana dalam kegiatan perkebunan tersebut.
‎
‎Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
‎
‎Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian, sebagaimana standar penanganan perkara di JAM PIDSUS.
‎
‎Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *