Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali bergerak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas di daerah.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
Adapun keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah:
1. J selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
2. I selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
3. S selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
4. IAB dari pihak swasta Foster Oil & Energy.
Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait alur dan mekanisme KSO tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan penyidikan berlangsung di Gedung Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KSO antara BUMD Migas milik Pemkot Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun dan diduga merugikan keuangan negara serta tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Tim penyidik terus menggali keterangan saksi, menelusuri dokumen KSO, pembagian participating interest, hingga aliran dana untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
(Red)






