Hingga Pertengahan Tahun 2025, Hasil Pendapatan Pemkab Purworejo Dari Sektor Pajak Opsen PKB Mencapai 41 Persen

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Hasil pendapatan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pertengahan tahun 2025 yang mampu dihimpun Pemerintah Kabupaten Purworejo sekitar Rp25 milyar. Dari nilai Rp18 milyar lebih dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) untuk kendaraan baru dengan nilai Rp6 milyar lebih.

Meski baru tercapai sekitar 41 persen dari target secara keseluruhan, namun diyakinkan jika hingga akhir tahun target bisa ttercapai.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsia melalui Kabid pajak daerah Iswahyudi Panji Utomo kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis(3/7/2025).

Iswahyudi meenyebut bahwa capaian pajak hingga 30 Juni 2025 baru mencapai sekitar 41 persen yakni Rp60 milyar. Rinciannya, target opsen PKB Rp39 milyar dan target opsen BBNKB I Rp21 milyar.

“Ada sinyal positif dari capaian ini, terbukti kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terlihat ada peningkatan yang cukup signifikan.

Ini salah satu bukti kuatnya kolaborasi antara Pemkab Purworejo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Iswahyudi, menyampaikan bahwa sejak awal Januari 2025 Opsen PKB mulai diberlakukan. Opsen ini timbulnya karena adanya UU no 1 tahun 2022. Dalam hal ini, PKB seluruhnya untuk provinsi, untuk kabupaten ada opsen PKB dan BBNKB I, yang sifatnya langsung masuk ke kabupaten saat pembayaran pajak,” ujarnya.

Diungkapkan, sebelum munculnya UU tersebut, PKB dipungut oleh Provinsi dan Kabupaten memperoleh bagi hasil yang pemberiannya setelah periode tertentu.

Namun setelah opsen diberlakukan, maka Pemkab bisa langsung menerima jumlah pajak melalui instansi terkait.

“Besaran opsen ini 66 persen dari pajak kendaraan bermotor. Dibanding dengan sistem bagi hasil sebelumnya, dengan adanya opsen ini ada tambahan 21 persen yang diterima Pemda,” ungkapnya.

Menurut Iswahyudi Penggunaan opsen pajak tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pemeliharaan jalan dan perhubungan maupun kegiatan Sinergitas antara Pemkab dengan Samsat serta PDRD.

Karena ada ketentuan dalam penggunaan opsen pajak ini, yakni untuk earmarking, dimana Pemda harus menganggarkan minimal 15 persen dari pendapatan opsen, untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan perhubungan serta 10 persennya juga dibagi hasilkan ke desa dan masuk sebagai PDRD (Pajak Daerah dan Restribusi Daerah).

“Untuk Purworejo sendiri, yang dibiayai dari opsen ini mencapai Rp 20,9 milyar atau sekitar 53 persen dari target opsen PKB senilai Rp39 milyar untuk tahun 2025. Hingga akhir Juni 2025 realisasi baru tercapai Rp18 milyar,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa ada juga kegiatan Sinergitas bersama Samsat dengan melakukan sosialisasi, pengawasan, penghargaan wajib pajak maupun pengadaan mobil Samsat keliling.

“Target penerimaan pajak Kabupaten Purworejo secara keseluruhan mencapai Rp160 milyar, baik itu dari opsen, pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak parkir, PBB, BPHTB dan sebagainya,” pungkasnya. (Kun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *