Buronan Korupsi Rp 233 Miliar Ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Tangerang

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. DPO tersebut diamankan pada Rabu 23 September 2026 di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

‎Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
‎Nama/Inisial : A
‎Tempat lahir : Jakarta
‎Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/2 Agustus 1987
‎Jenis kelamin : Laki-laki
‎Kewarganegaraan : Indonesia
‎Agama : Islam
‎Pekerjaan : Karyawan Swasta
‎Alamat : Jl. Sekolah Teknik No.23 RT 002/RW 009, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

‎Adapun A merupakan Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-03/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

‎Tersangka A diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar atas Persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut Ore Nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR tahun 2023.

‎Tersangka A diduga melanggar Pasal 603, Pasal 604, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.

‎Saat diamankan, Tersangka A bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka A diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti.

‎Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *