Eks Gedung Bank BHS di Jatinegara Laku Rp12,39 Miliar, Kejaksaan Serahkan Risalah Lelang

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyelesaikan proses lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Aset yang tercatat atas nama terpidana Eko Edi Putranto tersebut berhasil terjual melalui lelang dengan nilai Rp12.396.028.000 atau sekitar Rp12,39 miliar.

Serah terima kutipan risalah lelang dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan Raya No. 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penyelesaian aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana I Hendra Rahardja, Terpidana II Eko Edi Putranto, dan Terpidana III Sherny Kojongian.

Perkara tersebut bermula pada kurun waktu 1992 hingga 1996. Saat itu, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), sedangkan Sherny Kojongian menjabat sebagai Direktur PT BHS.

Ketiganya diketahui terlibat dalam perkara penyalahgunaan fasilitas dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Dana KLBI yang diterima kemudian disalurkan kepada enam perusahaan yang berada dalam kelompok usaha PT BHS.

Akibatnya, dana KLBI tersebut mengalami kemacetan dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS. Kondisi tersebut kemudian berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian negara c.q. Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.

Dalam rangka pelaksanaan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset eks Gedung Bank BHS atas nama Terpidana Eko Edi Putranto yang berlokasi di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Aset kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan berhasil terjual dengan nilai Rp12.396.028.000.

Objek lelang berupa satu bidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126 atas nama Eko Edi Putranto.

Aset tersebut beralamat di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kutipan risalah lelang selanjutnya diserahterimakan kepada pemenang lelang sebagai bagian dari proses penyelesaian aset.

Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset menegaskan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan aset-aset lainnya sebagai upaya memenuhi sisa pembayaran uang pengganti sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *