Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan perkara tersebut.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni AC, selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. (Tien)






