Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.
Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya masing-masing berinisial TA dan K, yang keduanya berasal dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengungkap fakta dan memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. (Tien)





