Kejagung Kawal Transformasi PTPN III, JAM DATUN dan JAM INTEL Teken Dua PKS Strategis

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan dua Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) pada Senin 21 September 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

‎Adapun PKS pertama ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Reda Manthovani dengan Direktur Utama PTPN III tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya.

‎PKS kedua ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Direktur Utama PTPN III tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

‎Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), mengawal proses transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan serta energi nasional, sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum di sektor perkebunan.

‎Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna dan Direksi PTPN Group serta jajaran pimpinan Eselon II dan III Kejaksaan Agung.

‎Dalam pandangannya, JAM DATUN R. Narendra Jatna menegaskan bahwa kebijakan streamlining BUMN bukan sekadar agenda penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi semata, melainkan langkah besar untuk mewujudkan BUMN yang lebih kompetitif, transparan, dan akuntabel.

‎”Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar JAM DATUN.

‎Oleh karena itu, penataan struktur korporasi, menurut JAM DATUN harus berjalan selaras dengan penataan aset agar kepastian hukum dapat secara langsung meningkatkan produktivitas aset perusahaan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.

‎”Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

‎Sementara itu, JAM INTEL Reda Manthovani menguraikan pentingnya peran intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi serta mengantisipasi berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dihadapi BUMN perkebunan.

‎”Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN,” ungkap JAMINTEL.

‎Selain itu, kolaborasi ini juga meliputi pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama. JAMINTEL menekankan bahwa kehadiran fungsi PPS bertujuan mengawal dan memastikan seluruh pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan yang berlaku.

‎”Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara, sehingga apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas,” beber JAMINTEL menambahkan.

‎JAM DATUN dan JAM INTEL sama-sama menyampaikan harapannya agar Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di seluruh wilayah Indonesia.

‎Sinergi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal terhadap aset-aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlanjutan industri perkebunan demi kemakmuran masyarakat dan bangsa. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *