‎APTRINDO Minta Pembinaan Tambang Rakyat Kedepankan Aturan dan Solusi, Bukan Keresahan ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, LEBAK – Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) terus mendorong para penambang rakyat atau penambang tradisional untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara tertib, aman, bertanggung jawab, serta memperhatikan kebersihan dan kelestarian lingkungan.

‎APTRINDO menilai bahwa aktivitas pertambangan rakyat memiliki peran penting dalam membantu perekonomian masyarakat, termasuk menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menciptakan perputaran ekonomi di daerah.

‎Karena itu, APTRINDO mengajak seluruh penambang rakyat untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan, keamanan, kebersihan, pengelolaan lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Di sisi lain, APTRINDO juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan kebijakan agar dalam melakukan pembinaan maupun penertiban terhadap kegiatan pertambangan rakyat, mengedepankan aturan hukum, komunikasi, pembinaan, dan solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎APTRINDO berpandangan bahwa masyarakat penambang perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya. Apabila terdapat persoalan dalam kegiatan pertambangan, penyelesaiannya hendaknya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, secara terbuka, objektif, dan tidak melalui tindakan yang menimbulkan ketakutan atau keresahan di tengah masyarakat.

‎Secara hukum, pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009. UU No. 2 Tahun 2025 berlaku sejak 19 Maret 2025.

‎Pengaturan pertambangan rakyat juga menjadi bagian dari kerangka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah melalui regulasi turunannya terus mengatur tata kelola wilayah pertambangan rakyat dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.

‎APTRINDO menegaskan komitmennya untuk mendorong pertambangan rakyat yang legal, tertib, sejahtera, berkeadilan, aman, dan berwawasan lingkungan.

‎Pertambangan rakyat bukan hanya persoalan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penambang rakyat, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap menjaga keamanan dan lingkungan. (H.Sarna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *