Setahun Lebih Tanpa Kejelasan, Korban Penganiayaan di Citeureup Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Citereup

Rakyatmerdekanews.co.id, Bogor — Perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pria Bernama Falentin pemilik Toko Maju Terus Furniture di Pasar Citeureup hingga kini masih belum menemui titik terang. Kasus hukum yang telah bergulir selama setahun lebih tersebut disinyalir mengendap dan terkesan diulur-ulur oleh pihak kepolisian setempat.

Kepada awak media, korban menyampaikan rasa kekecewaannya lantaran penanganan perkara yang terkesan dipermainkan tanpa ada kejelasan kepastian hukum. Dengan bukti laporan polisi : LP/B/124/IV/2025/RESKRIM POLSEK CITEREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 19 April 2025. Pelapor Falentin.

Padahal, pasca-kejadian penganiayaan tersebut, korban telah menjalani prosedur visum et repertum. Berdasarkan penuturan korban, hingga saat ini dirinya masih sering merasakan sakit pada bagian mata sebelah kanan akibat pemukulan tersebut.

Ironisnya, terduga pelaku penganiayaan diketahui Bernama Hendro (34) yang juga merupakan seorang pedagang furniture dan elektronik berlokasi tak jauh dari tempat kejadian, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penahanan atau penetapan hukum yang jelas.

“Pertanyaan saya, mengapa sejak kejadian sampai detik ini perkara saya tidak pernah ada kejelasan? Pelaporan kami seperti diombang-ambingkan dan dilempar ke sana ke mari,” ujar korban saat ditemui wartawan.

Begitu juga yang disampaikan oleh kuasa hukum mengatakan, “Lex Semper Dabit Remedium yang artinya Hukum akan selalu memberikan obat atau hukum selalu memberikan solusi dan jalan keluar dan Hukum wajib di tegakkkan demi menjamin keadilan dan hak hak seseorang,” tegas Doni Karmanto SH MH.

Berikutnya Korban mengungkapkan bahwa setiap kali mempertanyakan perkembangan laporan, pihak penyidik Polsek Citeureup selalu berdalih adanya rotasi atau mutasi personel.

Bahkan, penanganan kasus sempat diinformasikan berpindah ke Polsek Gunung Putri sebelum akhirnya berganti penyidik kembali.

“Kira-kira selama enam bulan terakhir ini penanganan dipegang penyidik pengganti atas nama Pak Iwan Permana, namun perkembangannya tetap nihil,” lanjutnya.

Merespons ketidakjelasan ini, tim kuasa hukum korban telah menyampaikan nota keberatan secara resmi kepada Kapolsek Citeureup. Pihak Kapolsek dilaporkan telah menginstruksikan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti dan melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Korban beserta penasihat hukumnya berharap Polsek Citeureup dapat bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan dengan segera menuntaskan kasus penganiayaan ini agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *