Rakyatmerdekanews.co.id, DENPASAR – Pengadilan Tinggi Denpasar menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Antikorupsi bertajuk “Penguatan Integritas Hakim dan ASN di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar”, Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, yang menyampaikan materi mengenai Kepemimpinan Berintegritas.
Dalam pemaparannya, Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama yang menopang kehormatan, kewibawaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Putusan pengadilan tidak hanya dinilai dari ketepatan penerapan hukumnya, tetapi juga dari integritas orang-orang yang menjalankan proses peradilan.
Kepemimpinan disebut sebagai faktor yang sangat menentukan arah budaya organisasi. Sikap seorang pemimpin akan memengaruhi apakah lingkungan kerja bersikap tegas terhadap penyimpangan atau justru membiarkan pelanggaran berkembang menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, setiap pimpinan harus mampu menjadi role model atau teladan moral.
“Setiap pimpinan adalah role model bagi bawahannya. Pemimpin harus menjadi teladan moral, teladan keutamaan, dan contoh dalam mengambil kebijakan,” demikian pesan utama yang disampaikan.
Materi diseminasi turut menguraikan sejumlah ancaman nyata terhadap integritas lembaga peradilan, antara lain keberadaan makelar perkara, intervensi terhadap putusan, gratifikasi yang tidak dikelola dengan benar, benturan kepentingan yang tidak dideklarasikan, serta gaya hidup konsumtif yang melampaui kemampuan penghasilan secara wajar.
Titik rawan penyimpangan dapat muncul sejak tahap prapersidangan, proses persidangan, hingga pengambilan putusan. Pada tahap prapersidangan, risiko dapat berupa pengaturan komposisi majelis maupun pendekatan melalui perantara. Dalam proses persidangan, ancaman dapat muncul melalui manipulasi bukti atau benturan kepentingan. Sementara pada tahap pengambilan putusan, independensi hakim dapat terganggu oleh suap, gratifikasi tersembunyi, maupun intervensi dari pihak luar.
Persoalan tersebut tidak selalu timbul karena ketiadaan aturan. Celah penyimpangan justru dapat terbuka akibat pembiaran yang berlangsung terus-menerus dan berkembang menjadi budaya organisasi. Pelanggaran kecil yang ditoleransi oleh pimpinan berpotensi tumbuh menjadi persoalan yang lebih besar dan sistemik.
Karena itu, pimpinan lembaga peradilan memiliki peran strategis untuk menjaga hakim dan aparatur dari intervensi politik maupun ekonomi, menolak kompromi kepentingan, berani mengambil keputusan, serta membangun lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan menghargai perilaku berintegritas.
Aspek penting lainnya adalah pengendalian gratifikasi. Gratifikasi memiliki makna luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan berbagai fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri serta melalui sarana elektronik maupun nonelektronik.
Gratifikasi harus mendapat perhatian serius apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya. Aparatur peradilan juga diminta tidak terjebak dalam berbagai bentuk pembenaran, seperti menganggap pemberian hanya sebagai tanda terima kasih, tradisi, hadiah sukarela, uang dalam jumlah kecil, atau pemberian yang dinilai tidak memengaruhi keputusan.
Dijelaskan pula perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi umumnya berhubungan dengan jabatan dan dapat menjadi sarana “tanam budi”. Suap ditandai dengan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima, sedangkan pemerasan mengandung permintaan sepihak yang disertai penyalahgunaan kekuasaan atau unsur paksaan.
Untuk membangun batas etik yang tegas, seluruh hakim dan aparatur peradilan diingatkan mengenai empat prinsip larangan, yaitu tidak menerima suap, tidak menerima komisi atau uang balas jasa, tidak menerima hadiah yang tidak wajar, serta tidak menerima jamuan mewah dan berlebihan.
Penguatan integritas organisasi perlu ditopang oleh empat pilar. Pertama, kepemimpinan nyata, yakni kemampuan pemimpin menerjemahkan nilai-nilai etis ke dalam tindakan konkret. Kedua, pengawasan terpadu melalui observasi aktif, pemantauan kinerja, dan audit internal secara berkala.
Ketiga, objektivitas kerja, terutama melalui pengelolaan konflik kepentingan secara terbuka dan tanpa kompromi. Keempat, sistem pengaman organisasi, yang meliputi keberadaan aturan tertulis, kode etik, pedoman perilaku, mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman, serta perlindungan terhadap pelapor.
Melalui kegiatan ini, hakim dan ASN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar diharapkan semakin memahami bahwa integritas harus diwujudkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas. Integritas bukan hanya ditunjukkan ketika seseorang berada dalam pengawasan, melainkan terutama ketika tidak ada orang lain yang melihat.
Diseminasi antikorupsi ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, independen, profesional, dan dipercaya masyarakat. (Red)
Diseminasi Antikorupsi di PT Denpasar, KPK Ingatkan Bahaya Makelar Perkara dan Gratifikasi —






