Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Ketidakpatuhan terhadap putusan peradilan menguji batas nyata supremasi hukum dan keseimbangan antarlembaga negara. Ketika keputusan yudisial kehilangan daya mengikat, legitimasi konstitusional dan kepercayaan publik ikut terancam.
Hal itu mengemuka dalam tulisan berjudul Tantangan Hubungan Negara dan Peradilan terhadap Supremasi Institusional yang ditulis Muhammad Afif, yang dirilis Humas Mahkamah Agung, Selasa, 15 September 2026.
”We are servants of the law in order that we may be free.” Marcus Tullius Cicero (Pro Cluentio)
Dalam tradisi monarki absolut Prancis abad pertengahan, raja sering kali menggunakan mekanisme lit de justice (pembacaan titah raja) untuk membatalkan veto pengadilan dan memaksakan pendaftaran maklumat kerajaan tanpa persetujuan yuridis.
Ketika sang penguasa secara fisik memasuki ruang sidang dan menduduki takhta, yurisdiksi kekuasaan kehakiman secara otomatis lumpuh berdasarkan doktrin quod principi placuit, legis habet vigorem (apa yang menyenangkan penguasa memiliki kekuatan hukum).
Praktik historis ini memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara otoritas yuridis dan kehendak politik murni ketika kekuasaan eksekutif menolak tunduk pada koreksi peradilan.
Dalam konteks kontemporer, fenomena ini bertransformasi menjadi pembangkangan institusional yang lebih samar namun destruktif, yaitu contempt of court oleh negara dan pimpinan negara terhadap putusan pengadilan: antara supremasi hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan efektivitas sanksi terhadap pembangkangan institusional.
Menurut penulis, masalah mendasar dari tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ketaatan administratif, melainkan erosi epistemologis terhadap gagasan bahwa negara itu sendiri tunduk pada hukum yang diciptakannya.
Anatomi Pembangkangan Kekuasaan Eksekutif
Dimensi empiris dari pembangkangan ini terefleksi dalam berbagai laporan indikator tata kelola global. Data WJP Rule of Law Index 2023 (World Justice Project, 2023) menunjukkan indeks kepatuhan pemerintah terhadap putusan peradilan menurun signifikan di lebih dari 59 persen negara yang disurvei.
Hal itu diperparah temuan V-Dem Annual Democracy Report 2024 (Varieties of Democracy Institute, 2024), yang mencatat fenomena otokratisasi global berbanding lurus dengan peningkatan insiden pengabaian putusan mahkamah konstitusional, dengan tingkat ketidakpatuhan institusional mencapai 34 persen di negara yang mengalami kemunduran demokrasi.
Dampak sistemik terlihat dari laporan The Global State of Democracy 2023 (International IDEA, 2023), hampir 45 persen mekanisme sanksi finansial atau administratif yang dijatuhkan pengadilan terhadap lembaga pemerintah gagal dieksekusi efektif karena ketiadaan lembaga penegak independen yang memiliki kewenangan memaksa terhadap kekuasaan eksekutif.
Ketimpangan ini mengikis kepastian hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pranata peradilan sebagai pelindung hak-hak fundamental.
Antara Legitimasi dan Erosi Otoritas
Secara filosofis, Carl Schmitt menegaskan “Sovereign is he who decides on the exception” (Schmitt, 2005:5). Tindakan pimpinan negara yang mengabaikan putusan pengadilan merupakan deklarasi implisit keadaan darurat terselubung.
Namun pandangan itu mendapat sanggahan dari Ronald Dworkin: “If the Government does not take rights seriously, then it cannot take the law seriously either” (Dworkin, 1977:192). Ketika negara membangkang, ia menghancurkan konsistensi etis dan komitmen konstitusional yang menjadi fondasi hukum.
Sintesis pemikiran Hannah Arendt (1970) dan Guillermo O’Donnell (1998) menegaskan, tindakan sepihak mengabaikan putusan peradilan bukanlah otoritas sejati, melainkan erosi kekuasaan yang mereduksi tata kelola menjadi pemaksaan kehendak, dan mengubah tatanan konstitusional menjadi demokrasi delegatif.
Manifestasi Yurisprudensi
Krisis ini menemukan pembuktian konkrit dalam putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa perkara _Hornsby v. Greece, Application no. 18357/91. ECtHR menetapkan prinsip bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian integral dari proses peradilan itu sendiri. Penolakan organ eksekutif menjalankan putusan adalah pelanggaran berat supremasi hukum.
Perkara ini membuktikan pembangkangan pejabat publik secara langsung merobohkan efektivitas sanksi institusional dan mengubah independensi kehakiman menjadi formalitas yang tidak berdaya.
Kesimpulan
Pelajaran paling mendasar adalah perlunya merancang ulang arsitektur pertanggungjawaban tata kelola dengan melengkapi kekuasaan kehakiman berupa mekanisme paksaan independen serta sanksi konstitusional yang berdampak langsung pada keabsahan jabatan publik pejabat yang membangkang.
Tanpa jaminan sanksi efektif, janji supremasi hukum dan independensi peradilan akan senantiasa tenggelam dalam bayang-bayang kedaulatan eksekutif yang tidak terbatas. (Red)
Muhammad Afif: Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Peradilan Erosi Nyata Supremasi Institusional






