Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel Tahun 2017-2020 ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020.

‎Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. DS selaku Karyawan BUMN.
2. H selaku Karyawan BUMN di Kendari.
‎3. A selaku Karyawan BUMN di Palu.
4. DA selaku salah satu Direktur di BUMN.

‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

‎Hingga saat ini, Tim Penyidik JAMPIDSUS masih terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *