Tim Penyidik JAMPIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan Perkebunan PT PSMI di Lampung

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

‎Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

1.  AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V.
‎2.  ES selaku Direksi PT Inhutani V tahun 2012 s.d. 2017.

‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

‎Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Tim penyidik akan terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *