Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Rabu, 9 September 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik telah memeriksa 2 (dua) orang, di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum. (Red)
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi dan Ahli Terkait Penanganan Perkara Dugaan TPPU Tersangka FA






