Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.
2. MJ selaku Wiraswasta/Penjual Ompreng.
3. ET selaku Staf di BGN.
4. AHMS selaku Direksi PT GSN.
5. NTS selaku Direksi PT NGS.
6. SSS dari PT TAFS.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN masih terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi. (Red)
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN






