Niatnya Nyari yang Seger, Malah Kena Spurt! Pria di Semunai Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu di Warung Kelapa Muda

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri — Sebuah warung kelapa muda di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, mendadak kehilangan nuansa ademnya pada Minggu malam (23/8/2026). Bukannya menikmati air kelapa yang segar demi menghalau dahaga, seorang pemuda berinisial H (28) malah harus pasrah diangkut polisi karena diduga kuat sedang mencoba “menyegarkan” hidupnya dengan cara yang salah: jualan sabu!

Penangkapan dramatis bin apes ini terjadi sekitar pukul 23.23 WIB. Tim Opsnal Polsek Pinggir yang sudah lama mengendus aroma mencurigakan di kawasan tersebut, bukan aroma batok kelapa bakar, melainkan aroma transaksi barang haram, langsung bergerak setelah menerima curhatan resah dari masyarakat sekitar.

Demi menyukseskan misi, polisi pun memakai trik klasik tapi mematikan: undercover buy. Petugas menyamar menjadi pembeli misterius. Tersangka H yang tampaknya kurang minum air kelapa malam itu, langsung terpancing dan tak sadar kalau “pelanggan setianya” adalah aparat penegak hukum.

“Dari hasil penyamaran ini, petugas berhasil mengamankan tersangka H beserta satu paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.

Namun, alih-alih menemukan karung berisi narkoba seberat berkilo-kilo, polisi mendapati barang bukti sabu dengan berat total sekitar 0,20 gram. Ya, Anda tidak salah baca: 0,20 gram. Sebuah angka yang sangat minimalis, bahkan mungkin lebih ringan dari sekeping kerupuk warung. Walau seuprit, hukum tetaplah hukum!

Selain paket “hemat” tersebut, polisi juga menyita satu unit HP Android merek Samsung milik H yang isinya kemungkinan besar penuh dengan chat-chat rahasia berkode khusus.

Saat diinterogasi di tempat (mungkin sambil ditawari sisa es kelapa yang mulai mencair), H mengaku bahwa barang seuprit itu didapat dari temannya yang berinisial R.

Mendengar nama R disebut, polisi langsung tancap gas melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Sayangnya, si R tampaknya punya bakat terpendam sebagai atlet lari jarak jauh atau pesulap. Dia berhasil menghilang sebelum polisi tiba dan kini resmi menyandang gelar DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan.

Biar makin lengkap apesnya, H langsung diminta melakukan ritual wajib: tes urine. Hasilnya? Positif mengandung metamfetamin. Tampaknya H memang sudah mencicipi “kesegaran semu” barang tersebut sebelum tertangkap.

Kini, H tidak lagi bisa nongkrong di warung kelapa muda. Dia harus rela pindah tempat tongkrongan ke dalam sel tahanan Polsek Pinggir untuk merenungi nasibnya.

Akibat ulah nekatnya main-main dengan serbuk putih, H dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sudah diperbarui di tahun 2026. Ancaman hukumannya? Yang jelas jauh lebih lama daripada waktu yang dihabiskan untuk menghabiskan satu butir kelapa muda.

Kapolsek Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kasih kendor kepada siapa pun yang nekat merusak lingkungan dengan narkoba. Polisi juga berpesan kepada warga: kalau melihat ada yang aneh-aneh, seperti transaksi mencurigakan di warung kelapa tengah malam, segera hubungi Call Center Polri 110.

Ingat, hidup ini sudah segar dengan air kelapa alami, jangan ditambah serbuk putih yang bikin masa depan suram! (Presisi — Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih dari Narkoba).(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *