Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dari lokasi, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000. Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi turut diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, seluruh temuan masih diperiksa untuk memastikan keaslian serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan uang.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya,” ujar Victor, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengatakan, penyidik juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah tersebut masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau sudah ada yang beredar di masyarakat.
Menurut Victor, pengembangan perkara dilakukan untuk mengetahui rangkaian kegiatan dari hulu hingga hilir, termasuk kemungkinan adanya jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat.
“Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang tunai.
Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya dan segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh asal bahan baku, kapasitas produksi, kemungkinan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Ratna/Fachri)






