‎Tingkatkan Kompetensi Hakim, Badilum Gelar Bimtek PBH lewat BLC

Rakyatmerdekanews.co.id, Makassar, Sulawesi Selatan — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) secara blended learning di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (20/8) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh 89 orang Hakim dari tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar serta 2 orang peserta dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Wilayah Makassar.

‎Pelaksanaan Bimtek diawali dengan kegiatan pembukaan sekaligus sosialisasi tata cara pelaksanaan blended learning. Para peserta akan mengikuti pembelajaran secara virtual melalui aplikasi Badilum Learning Center (BLC) sebagai bagian dari tahapan pembelajaran mandiri sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

‎Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Hasanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur peradilan yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

‎Menurutnya, Bimtek PBH tidak hanya bertujuan menambah pengetahuan teknis, tetapi juga diharapkan dapat mengubah cara pandang para aparatur peradilan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

‎“Bimtek PBH mengubah cara pandang kita berkaitan dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Sehingga nanti kita bisa terapkan sesuai dengan cara pandang yang dipelajari dalam Bimtek,” ujar Dr. Hasanuddin.

‎Lebih lanjut, Dr. Hasanuddin menjelaskan bahwa pembelajaran dalam Bimtek PBH diawali dengan pembelajaran mandiri melalui BLC. Para peserta dapat mempelajari materi yang tersedia sekaligus mengerjakan kuis sebagai bagian dari proses pembelajaran.

‎Dirbinganis Badilum menekankan bahwa penggunaan BLC bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan menjadi sarana bagi peserta untuk memahami substansi materi secara lebih mendalam sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.

‎“BLC ini bukan sekadar administratif, namun untuk memahami substansi secara mendetail sebelum tatap muka tanggal 27 Agustus 2026 yang nantinya bisa didiskusikan dengan pemateri,” jelasnya.

‎Menurut Dr. Hasanuddin, keberadaan BLC memberikan fleksibilitas kepada aparatur peradilan untuk terus belajar tanpa dibatasi tempat dan waktu. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan agar hakim dan tenaga teknis senantiasa meningkatkan kompetensinya.

‎“Dengan BLC pembelajaran bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Hakim dan tenaga teknis harus terus-menerus belajar dan BLC menyiapkan ekosistemnya,” tambahnya.

‎Dr. Hasanuddin juga menjelaskan bahwa BLC tidak hanya menjadi platform pembelajaran, tetapi juga menjadi bagian dari pencatatan pengembangan kompetensi aparatur peradilan. Setiap kepesertaan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan akan tercatat dalam BLC dan pada akhirnya dapat menjadi salah satu bagian yang diperhitungkan dalam sistem manajemen talenta, termasuk dalam proses promosi dan mutasi.

‎Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Makassar, Dr. Hj. Nirwana, dalam sambutan pengantarnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dirbinganis atas dipilihnya wilayah Sulawesi Selatan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Bimtek PBH.

‎KPT Makassar berharap kegiatan peningkatan kompetensi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, mengingat dalam praktik peradilan masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

‎KPT Makassar juga menyoroti perlunya penguatan pemahaman dan implementasi berbagai ketentuan yang berkaitan dengan PBH, termasuk mengenai hak korban untuk memperoleh restitusi. Menurutnya, dalam praktik masih ditemukan berbagai persoalan yang perlu dibenahi bersama, salah satunya terkait putusan yang memberikan restitusi tetapi belum sepenuhnya didukung dengan mekanisme pelaksanaan pembayaran restitusi yang jelas.

‎“Dalam praktik masih banyak yang perlu diperbaiki. Jika dikaitkan dengan undang-undang tertentu yang ada kaitannya dengan Perma PBH, seperti hak mendapatkan restitusi, masih banyak yang perlu diperbaiki bersama,” ujarnya.

‎Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video pengenalan Badilum Learning Center (BLC) sebagai platform pembelajaran digital bagi aparatur Peradilan Umum. Melalui BLC, proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan pendekatan blended learning maupun micro learning.

‎BLC dikembangkan untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur, memperluas akses terhadap pengetahuan, sekaligus menyediakan sarana untuk melakukan pengukuran kompetensi. Platform tersebut juga menjadi ruang bagi setiap aparatur peradilan untuk mengenali kemampuan diri serta mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan.

‎Setelah pemutaran video, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis penggunaan aplikasi BLC. Para peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara mengakses materi, mengikuti pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia dalam platform tersebut.

‎Melalui pelaksanaan Bimtek PBH secara blended learning ini, Ditjen Badilum tidak hanya mendorong peningkatan pemahaman hakim dan aparatur peradilan terhadap penanganan perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, tetapi juga membangun budaya pembelajaran berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi digital.

‎Diharapkan kompetensi yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat diterapkan dalam praktik peradilan sehingga memberikan pelayanan hukum yang semakin responsif, berkeadilan, dan berperspektif terhadap kebutuhan perempuan yang berhadapan dengan hukum. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *