Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama Terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan banding tersebut ditolak. Perkara bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026 membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding. Namun, Panitera PN Jakarta Utara dalam surat keterangannya menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal, yang kemudian oleh Plh. Ketua PN Jakarta Utara melalui penetapannya menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal.
Penuntut Umum selanjutnya mengajukan perlawanan atas penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta menerima perlawanan dimaksud dan membatalkan penetapan Plh. Ketua PN Jakarta Utara sehingga perkara banding diperiksa oleh Pengadilan Tinggi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa pokok persoalan yang harus dijawab adalah apakah putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru. Penuntut Umum mendalilkan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana tidak secara khusus melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas.
“Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI.
Pertimbangan tersebut sekaligus menguatkan pandangan bahwa pembentukan upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki dasar normatif yang jelas dan tidak dapat dibangun melalui penafsiran yang melampaui ketentuan undang-undang.
“Menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 Mei 2026 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026. Memerrintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menyatakan biaya perkara nihil,” demikian amar Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh H. Budi Susilo, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hasoloan Sianturi dan Pandu Budiono masing- masing sebagai Hakim Anggota pada Senin (20/7). (Tien)






