KSO TPK Koja Dukung Pemusnaaan Barang Import : Optimalkan Arus Logistik Nasional

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta. Terminal Petikemas Koja (KSO TPK Koja) bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan  DKI Jakarta,JICT serta PT Pacific International Lines (PIL) Indonesia melaksanakan Pemusnaaan Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara atas barang import longstay berupa fresh garlic dan tanaman bunga,pada Rabu (8/7/2026).

Dan difasilitasi oleh PT Sinergi Prima Sejahtera,Kabupaten Tangerang.      Pemusnaan ini tindak lanjut siaran pers sebelumnya di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 7 Juli 2026 sebagai bentuk informasi kepada publik mengenai proses penyelesaian barang import longstay yang berstatus barang yang dikuasai negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

‎Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai,barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara sekaligus menjadi wujud sinergi antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,Balai Besar Karantina  Hewan,Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta,PT Jakarta International Container (JICT) PT Pacific International Lines (PIL) Indonesia dan KSO TPK Koja dalam mendukung tata kelola kepabeanan yang efektif serta menjaga kelancaran arus logistik nasional.

Prose pemusnaan diawali dengan  permohonan yang diajukan oleh PT Pacific International Lines Indonesia terhadap barang import yang telah tertimbun sejak Agustus 2025,berdasarkan keterangan perusahaan pelayaran. Barang tersebut tidak lagi bisa diselesaikan oleh pihak consignee karena tidak dihungi.

‎Sementara pihak shipper telah menerbitkan letter of Cargo Abandonment sebagai pernyataan pelepasan gak atas muatan kepada perusahaan pelayaran.

‎Sedangkan keterangan lanjutan bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan barang tersebut sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Barang yang dimaksud berupa 4.350 karung bawang putih segar (fres Garlic) dengan kode HS 070320 yang tersimpan dalam tiga peti kemas reefer 40 feet. Yaitu PCIU 6082238 ,PCIU 6140993  dan MERU 4103745.

 Dalam kegiatan yang sama turut dilakukan pemusnaan komoditas tanaman bunga sehingga total barang yang dimusnakan mencapai 5 (lima) peti kemas.

Sebagai operator terminal KSO TPK Koja turut mendukung proses penyelesaian barang import longstay tersebut. Ketiga peti kemas reefer telah berada dilapangan menumpukan selama kurang lebih 340 hari sejak 26 Juli 2025. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya lapangan penumpukan,menghambat perputaran peti kemas impor. Serta berpotensi menimbulkan resiko terhadap lingkungan  dan efisiensi operasional apabila tidak segera diselesaikan.

‎Selain aspek operasional keberadaan petikemas longstay juga menimbulkan akumulasi biaya penumpukan,recooling dan monitoring. Dengan mempertimbangkan kepentingan operasional terminal dan kelancaran arus logistik,KSOP TPK Koja memberikan pembebasan atas biaya penumpukan,recooling dan monitoring.

Sementara biaya operasional lainnya seperti lift on,gate pass,paket tambahan da nota tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun seluruh proses adminitrasi dan biaya pemusnaan menjadi tanggungjawab PT Pacific International Lines Indonesia.

Sekretaris perusahaan KSO Terminal Petikemas Koja menyampaikan bahwa penyelesaian barang impor longstay merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kelancaran operasional terminal dan.mendukunh efisensi rantai pasoknasional.”KSO TPK Koja berkomitmen mendukung setiap langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosisitem logistik yang semakin efisien,tertib dan berdaya saing.

‎Penyelesaian barang impor longstay tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap barang yang telah berstatus BTD tetapi juga membawa upaya optimalisasi kapasitas terminal  sehingga pelayanan kepada pengguna jasa dapat berlangsung secara maksimal. Sinergi antar instansi menjadi pondasi penting dalam mewujudkan sistem logistik nasional yang handal,efektif dan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Perusahaan KSO TPK Koja.

‎Pelaksanaan kegiatan ini juga mendukung pencapaian Sustainable  Development Goals (SDGs) khususnya SDG 9 (Industry,Innovatio and Infrastructure) melalui penguatan infrastruktur logistik yang efisiensi,SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui pengelolaan barang sesuai prinsip keberlanjutan,SDG 16 (peace,justice and strong Institutions) melalui penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel serta SDG 17 (Partnership for the  Goals) melalui sinergi antar instansi dalam mendukung sistem logistik nasional.(Delly M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *