Penyerahan 11 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara POME ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026.

Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada rentang waktu tahun 2022 s.d. tahun 2024.

Adapun para tersangka dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan, sebagai berikut:
1. Sdr. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. Sdr. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Sdr. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. Sdr. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang, pengumpulan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus posisi dalam perkara tersebut yakni:

 Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 s.d. 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);

 Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;

 Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat; Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara;

 Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional.

 Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara;
 Adanya Kick back/Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;

 Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) terdapat Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut;

Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berupa:

– Uang tunai sejumlah Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah);
– Aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696.499.514.739,54 (enam ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh empat sen).

Para Tersangka disangka melanggar Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *