JAM PIDSUS Tahan 3 Eks Pimpinan BGN, Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rugikan Negara

Rakyatmerdekanews.co.id. Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026. Penahanan dilakukan Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu:
1. DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional
2. SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kasus Posisi Perkara
1. Penyimpangan Mitra SPPG:
Sejak 6 Januari 2025, Pemerintah menjalankan Program MBG melalui BGN untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi anak sekolah. Anggaran 2025 Rp85,27 triliun dan 2026 Rp268 triliun dari APBN. Seharusnya dikelola yayasan di setiap sekolah, namun yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi justru terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat. Penunjukan dilakukan dengan pengaturan verifikasi di Portal Mitra BGN atas atensi DH dan SS. Yayasan terafiliasi DH, SS, LP itu menerima insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun.

2. Intervensi Pengadaan Barang/Jasa:
DH bersama SS dan LP diduga melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen. Kerangka Acuan Kerja tidak disusun sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up harga, sehingga pemborosan dan merugikan keuangan negara. Pengadaan bermasalah antara lain:
– Motor listrik 21.801 unit, nilai Rp1.035.515.297.908,02. Vendor PT YAT tidak memenuhi syarat karena tidak punya dealer/bengkel aktif dan ada mark up.
– Sepatu 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan dan ada mark up.
– Tablet 31.994 unit tidak sesuai ketentuan dan ada mark up.
– Televisi 75 Inch 5.400 unit tidak sesuai ketentuan dan ada mark up.

Akibat perbuatan tersebut, program MBG BGN 2025-2026 telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasal yang Disangkakan
– Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU Tipikor.
– Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.(Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *