Penganiayaan Berujung Maut Diungkap Satreskrim Polres Magelang Kota

Rakyatmerdekanews.co.id, Kota Magelang – Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti, S.H. membuka konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Konferensi pers tersebut digelar pada Senin (11/05/2026).

Wakapolres Magelang Kota melalui Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian berlangsung di halaman outlet es krim wilayah Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Pelaku berinisial MI (22), warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Z (23). Motif penganiayaan dipicu rasa emosi tersangka setelah mengetahui tunangannya diduga dilecehkan oleh korban.

AKP Iwan menjelaskan tersangka mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung melakukan pemukulan secara berulang. Tidak hanya itu, tersangka juga menendang korban hingga mengalami luka serius pada bagian kepala.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (07/05/2026).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada Kamis (07/05/2026). Satreskrim Polres Magelang Kota selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam tahun 2014, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.

Petugas akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP dan saat ini telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ikh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *