Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Bathin Solapan. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam setelah korban dilaporkan mengalami luka-luka fisik di sekujur tubuhnya akibat mencoba mempertahankan diri dari aksi bejat pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu pagi (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapres Bengkalis pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian tragis ini bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor untuk perjalanan pulang ke rumah. Saat melintas di kawasan Jalan Simpang Puncak, langkah korban mendadak dihentikan oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pria tersebut kemudian diduga kuat mencoba melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa kepada korban.
Menghadapi situasi berbahaya tersebut, korban menunjukkan keberanian dengan memberikan perlawanan sengit. Korban berulang kali menggunakan lengannya untuk menangkis aksi pelaku.
Nahas, akibat aksi mempertahankan diri yang intens tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga sepeda motor yang dikendarainya tumbang. Korban terjatuh keras ke aspal dan mengalami luka-luka serius di bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki, serta bagian dada.
Setibanya di rumah, pihak keluarga mendapati korban dalam kondisi menangis histeris dengan tubuh penuh luka. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan seluruh petaka yang baru saja dialaminya di jalanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya laporan resmi terkait insiden tersebut. Pihak kepolisian memastikan tidak akan tinggal diam dan langsung bergerak melakukan tindakan hukum.
“Laporan telah resmi kami terima. Saat ini perkara sedang ditindaklanjuti secara serius oleh personel kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif. Kami bergerak cepat untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta memastikan pihak yang bertanggung jawab segera ditangkap,” tegas AKBP Fahrian saat memberikan keterangan resmi.
AKBP Fahrian juga menekankan pentingnya melindungi masa depan korban. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, seluruh informasi pribadi mengenai korban akan ditutup rapat dari publik.
“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban sama sekali tidak kami publikasikan. Kami juga mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi apa pun terkait korban demi menjaga psikologisnya,” tambahnya.
Berdasarkan data awal laporan, pihak kepolisian kini tengah membidik seorang pria terduga pelaku yang mengarah pada inisial V. Tim penyidik masih melakukan pendalaman, olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan fakta-fakta hukum yang akurat.
Perkara pemuasan nafsu sepihak terhadap anak di bawah umur ini ditangani secara hukum oleh Polres Bengkalis berdasarkan dugaan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman sanksi pidana penjara yang berat.
Menyikapi peristiwa ini, Polres Bengkalis mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua di wilayah Kabupaten Bengkalis. Orang tua diminta untuk melipatgandakan pengawasan dan perlindungan melekat terhadap anak-anak mereka saat beraktivitas di luar rumah.
Polres Bengkalis juga meminta kerja sama dari warga. Jika ada yang melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di lingkungannya, diharapkan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku.(FN)






