Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Kelalaian kecil bisa berujung petaka. Seorang warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo harus kehilangan sepeda motornya setelah lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan. Motor tersebut pun langsung digondol pencuri yang telah mengincar sasaran.
Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Pelaku kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Korban diketahui bernama Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun tahun 2010 bernomor polisi AA 3527 ML atas nama Suyoto.
“Korban mengetahui motornya hilang pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat dicek di garasi samping rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Kompol Nana.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pria berinisial KDR (56), seorang petani asal Kecamatan Bayan.
Menurut polisi, pelaku berangkat dari tempat kosnya di wilayah Prembun, Kebumen pada Minggu sore (23/11/2025) menggunakan bus menuju Terminal Kutoarjo. Setelah tiba sekitar tengah malam, pelaku melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju Desa Grantung, lalu berjalan kaki mencari sasaran.
“Saat melintas di samping rumah korban, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur motor,” terang AKP Dwiyono.
Usai berhasil mencuri motor, pelaku membawa kendaraan tersebut kembali ke kosnya di Prembun. Keesokan harinya, motor curian itu coba dijual ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol.
Awalnya, pelaku menawarkan motor seharga Rp1,5 juta. Namun setelah negosiasi, motor akhirnya laku terjual Rp1,4 juta kepada seorang pria.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap KDR pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun beserta BPKB asli atas nama Suyoto.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Ia ingin menguasai motor korban lalu menjualnya demi mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Dwiyono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengunci stang kendaraan dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak menempel di motor, meskipun hanya sebentar. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya.(Kun )






