Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Yang berlaku sesungguhnya, ketika masyarakat tidak membayar iuran listrik selama 3 bulan maka akan dicabut aliran listriknya. Tapi ketika PLN mendirikan Gardu diatas tanah pribadi milik masyarakat, justru tidak membayar ganti kerugian atau kompensasi ke pemilik lahan, padahal sudah dperingkatkan lewat surat resmi terhadap PT. PLN (Persero).
“PLN UPJ Kramat Jati diduga mendirikan gardu E102L diatas lahan warga RT. 009 RW.02 Kampung Pedurenan, Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi sejak tahun 1985, tanpa adanya ijin tertulis pemilik lahan. Tanpa membayarkan ganti kerugian dan kompensasi kepada pemilik tanah,” ungkap Suryanata Purba SH, selaku pengacara ahli waris.
Lebih jauh ia mengatakan, “Hal ini berdasarkan surat pernyataan dari keluarga ahli waris pemilik tanah yang ditandatangani diatas materai. Jelas ini ada semua.”
“Berdasarkan peraturan menteri UU ketenagalistrikan Jo. Permen ESDM no 13 tahun 2025, PLN wajib membayar kompensasi kepada pemilik lahan, dan menurut ibu Laura PiC dari dirjen Gatrik Kementerian ESDM, PLN tidak bisa menunjukkan bukti telah membayar ganti rugi kepada ahli waris H. Daman (pemilik lahan) klien kami,” tegas Suryanata lagi.

Ditambahkannya,, “Kementrian ESDM selaku pembuat peraturan, harusnya komitmen dengan menegakkan aturan hukum yang dibuatnya sendiri.”
“Jangan bersiasat dengan istilah bahwa aturan tersebut hanya berlaku kepada tiang listrik/gardu listrik transmisi, atau tegangan tinggi,” jelas pengacara yang kerap bersuara lantang di medsos ini.
“Esensinya dari peraturan ESDM tersebut adalah PLN wajib memperhatikan hak tanah masyarakat yg dirugikan atas keberadaan aset PLN di tanah klien kami. Kami cuma menuntut keadilan diatas kebenaran!” tegas Suryanata saat ditemui di lobi gedung KPK, Jln Rasuna Said Jakarta (23/4/2026).
Ini persoalan yang harus segera diselesaikan. Jangan pernah diam saat ada ketidakadilan di depan mata kita.
Semoga Tuhan melancarkan perjuanganmu Pak Surya ! (Amin)






