Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas Kalbar – DPRD Sambas gelar Hearing bersama Pemerintah Daerah, ketua pemekaran dan 5 (lima) desa; Kepala desa dan ketua BPD yang akan di proses untuk dilakukan pemekaran desa.
Acara Hearing dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Sambas, yang dipimpin oleh Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo.SH.MH. yang didampingi oleh wakil ketua III DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin.SE.ME, dan anggota DPRD lainnya, 20/04/2026.
Rapat Hearing berjalan lancar, dan berkenaan pemekaran yang akan dilakukan pada ke-5 (lima) desa tersebut akan dilanjutkan pada langkah selanjutnya yaitu menjadi desa persiapan, serta akan dikawal serius oleh DPRD Sambas hingga menjadi desa definitif.
Dalam penyampaiannya, Lerry Kurniawan figo.SH.MH. pada media ini, 20/04/2026, “Rapat Hearing terkait pemekaran 5 (lima) desa persiapan yang digelar yakni:
1. Desa Tanjung Bayung (Desa simpang empat),
2. Desa Sukma Jaya (Desa sarang burung Danau),
3. Desa Segarau limus (Desa sagarau),
4. Desa Sentebang Makmur (Desa sentebang),
5. Desa Tebas kota (Desa Tebas).
Yang mana sudah kita bahas bersama Dinas PMD, bagian Hukum Setda, Tapem setda, Kepala desa, ketua BPD dan Ketua pemekaran”. Katanya.
Wakil ketua I DPRD Sambas, Figo menambahkan, “Alhamdulilah… 5 (Lima) desa tersebut Selangkah lagi akan menjadi Desa persiapan, dan akan kita kawal menjadi Desa Definitif”. Tegas Figo.
(Doel)






