Rakyatmerdekanews.co.id, Badung – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menggelar operasi gabungan yang mengamankan seorang warga negara Ukraina berinisial DB (32) di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (18/4). Penindakan ini mengungkap dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan narkotika dan overstay.
Operasi tersebut merupakan bagian dari patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” yang menyasar aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah rawan pelanggaran. Penindakan dilakukan setelah BNN Bali memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah villa di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WITA dan berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat serta personel BNN Bali. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di dalam kamar villa.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah digunakan oleh DB.
“Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi, kami tetap melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Bugie dalam keterangan resmi, Minggu (19/4).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 66 hari. Yang bersangkutan diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan.
Saat ini, DB telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun dugaan keterlibatan dalam tindak pidana,” tegas Bugie.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi antara Imigrasi dan BNN dalam operasi tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Menurutnya, patroli keimigrasian “Dharma Dewata” merupakan langkah strategis untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara yang mematuhi hukum dan menghormati kearifan lokal.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali, sekaligus menjaga citra pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (Can)






