Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Pelarian DS (26), seorang wanita terduga pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Mandau, akhirnya kandas. Setelah hampir satu tahun menghindar dari kejaran petugas, DS berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Mandau pada Sabtu (18/04/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau, mengonfirmasi penangkapan tersebut. DS diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam kendaraan korbannya namun tak kunjung dikembalikan.
Aksi nekat DS bermula pada Senin, 11 Mei 2025 silam. Bertempat di sebuah usaha pencucian motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, pelaku menemui korban dengan maksud meminjam sepeda motor. Kepada korban, DS berdalih ingin menjemput kendaraan rekannya yang sedang berada di bengkel.
“Karena saling kenal, korban memberikan kepercayaan. Namun hingga sore hari, motor tersebut tidak kunjung dipulangkan. Pelaku sempat memberikan berbagai alasan saat dihubungi hingga akhirnya memutus komunikasi sama sekali,” ujar Kapolsek Mandau.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Setelah penyelidikan panjang dan pelacakan intensif, Tim Opsnal Polsek Mandau akhirnya mengendus keberadaan pelaku. DS berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, sekitar pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan serangkaian aksi penggelapan yang dilakukan tersangka.
Hingga saat ini, DS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mandau. Selain pemeriksaan tersangka, polisi juga telah melakukan serangkaian prosedur hukum termasuk tes urine guna memastikan kondisi tersangka saat melakukan tindakan tersebut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal terkait tindak pidana penggelapan (Pasal 486 KUHP). Kami terus mendalami apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain atau korban tambahan dari aksi tersangka ini,” tambah Kapolsek.
Menanggapi kasus ini, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain, meskipun dikenal, terutama dalam hal peminjaman aset berharga seperti kendaraan bermotor.(FN)






