Tega! Suami di Mandau Seret dan Ludahi Istri Sendiri, Berakhir Tak Berkutik di Tangan Polisi

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Tabir gelap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyelimuti wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial RM (27) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Mandau setelah diduga melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap istrinya sendiri di kediaman mereka, Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.SI melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan pelaku yang sempat buron selama beberapa hari tersebut.

Tragedi memilukan ini bermula pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Konflik dipicu oleh keretakan hubungan rumah tangga yang sudah lama memanas.

Korban yang sebelumnya sempat mengungsi ke rumah orang tuanya demi mencari ketenangan, justru disambut dengan amarah luar biasa saat kembali ke rumah.

“Pelaku diduga kehilangan kendali emosi. Berdasarkan laporan korban, pelaku menarik tangan istrinya secara paksa, menyeretnya keluar rumah, hingga melakukan tindakan merendahkan martabat dengan mencakar dan meludahi wajah korban,” ungkap Kapolsek Mandau kepada awak media.

Tak berhenti di situ, dalam kondisi penuh intimidasi, pelaku juga mengusir korban dan memulangkannya paksa ke rumah orang tua korban. Tak terima atas perlakuan kasar dan penghinaan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menempuh jalur hukum.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melacak keberadaan RM. Pelarian pria pengangguran ini terhenti pada Senin sore (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi awal, RM telah mengakui semua perbuatan kasarnya terhadap sang istri,” tambah Kapolsek.

Kini, RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Mandau. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Polsek Mandau memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Kapolsek juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak menganggap remeh urusan KDRT.

“KDRT bukan sekadar urusan dapur atau masalah privat, ini adalah tindak pidana. Kami imbau warga, terutama kaum perempuan, untuk tidak takut melapor. Negara hadir untuk melindungi korban dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” tegasnya menutup keterangan.(FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *