Polsek Curug Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal, Wujud Nyata Perlindungan Konsumen dan Kesehatan Masyarakat

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Curug. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H. dan jajaran, berhasil mengungkap kasus produksi serta peredaran kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Cijengir, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku serta menemukan ratusan produk kosmetik berbagai merek siap edar, bahan baku pembuatan kosmetik, alat produksi, kemasan, label produk, hingga perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam proses produksi dan pemasaran produk tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan berbagai produk kosmetik tanpa memiliki keahlian khusus maupun izin resmi dari instansi yang berwenang.

Selain itu, produk yang dipasarkan diduga tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta ketentuan pelabelan yang berlaku. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Curug guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan dan tingkat keamanannya.

Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keselamatan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik serta memastikan legalitas dan keamanannya sebelum digunakan,” tegas AKP H.P. Tampubolon. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *