‎Waspada Modus Tipu Catut Pejabat MA, Tuaka Agama: Kamar Agama Tak Pernah Janjikan Putusan

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengimbau seluruh masyarakat pencari keadilan untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau oknum MA.

‎Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya informasi mengenai oknum yang mengaku dapat membimbing atau membantu mengondisikan amar putusan perkara di Kamar Agama MA RI.

‎Ketua Muda Agama MA, Dr. H. Yasardin, S.H.M.Hum., menegaskan Kamar Agama MA tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, terlebih lagi dengan menjanjikan arah atau isi putusan tertentu.

‎”Kami mengimbau seluruh Ketua Pengadilan Agama di Indonesia untuk mengingatkan jajarannya dan masyarakat luas agar tetap waspada. Jangan pernah melayani komunikasi dari oknum yang menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” tegas Doktor Yasardin dalam imbauan resminya, Kamis (17/9/2026).

‎Dr. Yasardin menjelaskan proses penanganan perkara di lingkungan Kamar Agama MA saat ini telah bertransformasi secara penuh menggunakan sistem berbasis Teknologi Informasi (TI).

‎Transformasi digital ini, diterapkan untuk menjamin independensi, akuntabilitas, serta menutup celah praktik pungutan liar maupun penipuan.

‎Melalui portal dan aplikasi resmi Mahkamah Agung, para pihak yang berperkara dapat memantau langsung (real-time) setiap tahapan proses penyelesaian perkara mereka, mulai dari pendaftaran berkas, penunjukan majelis hakim, hingga pembacaan amar putusan secara transparan.

‎Menindaklanjuti imbauan tersebut, pimpinan Satuan Kerja (Satker) Pengadilan Agama di seluruh Indonesia diminta segera melakukan sosialisasi masif di satuan kerja masing-masing.

Langkah edukasi ini diharapkan menjadi pendorong ketahanan masyarakat terhadap ancaman penipuan, sekaligus memperkuat komitmen Peradilan Agama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan terpercaya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *