Rakyatmerdekanews, Jakarta – Seminggu telah berlalu, sejak penulis menguraikan praktik peradilan yang mengabulkan permohonan undue delay (Selengkapnya baca Part 1: Undue delay Dikabulkan: Menguji Batas Waktu Penyidikan di Pengadilan). Kali ini, penulis mengajak pembaca melihat sisi sebaliknya: mengapa permohonan undue delay ditolak?
Dari putusan-putusan tersebut, menarik untuk ditelusuri bukan hanya menilai “sekadar berapa lama penyidikan telah berlangsung,” tetapi “apa yang telah dilakukan penyidik selama waktu tersebut,” “apa hambatan yang dihadapi,” dan “apakah terdapat alasan yang sah yang dapat menjelaskan belum selesainya proses penyidikan.”
Secara yuridis, undue delay terdapat dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.”
Komparasi ECtHR
Sebelum mengulas praktik di Indonesia, penulis meninjau komparasi regulasi di mancanegara. Praktik pada European Court of Human Rights (ECtHR) menunjukkan kemiripan dengan ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP. ECtHR menggunakan standar “reasonable time” berdasarkan Article 6 §1 ECtHR dengan melihat kompleksitas perkara, perilaku pemohon, serta perilaku otoritas yang berwenang.
ECtHR menegaskan bahwa perkara yang kompleks sekalipun tidak membenarkan penanganan perkara yang berlarut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ECtHR secara eksplisit menyatakan: “lengthy periods of unexplained inactivity” tidak dapat dianggap sebagai waktu yang wajar.
Contoh dikabulkan dalam perkara Benes v. Austria yang berlangsung 14 tahun 8 bulan 18 hari. ECtHR mengakui perkara kompleks, namun menilai periode tanpa aktivitas setelah ahli pertama meninggal hingga ahli kedua menyampaikan pendapat sebagai keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan.
Sebaliknya, dalam Kryuk v. Russia yang berlangsung lebih dari lima tahun, ECtHR menolak anggapan bahwa setiap perkara lama otomatis merupakan undue delay karena otoritas menunjukkan aktivitas nyata.
Praktik Peradilan Indonesia Menolak Undue Delay
Penulis mengutip 3 putusan pengadilan negeri dengan pertimbangan sebagai berikut:
Putusan 1: Hakim menilai “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah” dengan menggunakan 3 indikator sekaligus agar penilaian lebih terarah, pasti dan objektif, yaitu: a. termohon tidak melakukan tindakan hukum dan/atau administrasi sama sekali; b. terdapat penghentian terselubung tanpa dasar hukum; c. terdapat tindakan yang bertentangan dengan asas due process of law.
Hakim mempertimbangkan dalil Pemohon bahwa sejak SP2HP tanggal 14 November 2025 sampai sekitar 5 bulan penyidikan tidak ada perkembangan, harus dipandang bahwa ukuran undue delay bukan hanya lamanya waktu semata. Penyidik mematuhi petunjuk P-19 dari Penuntut Umum untuk memperbaiki berkas perkara (bukti P-17) sehingga indikator huruf a tidak terpenuhi.
Berdasarkan bukti SPDP tanggal 25 Mei 2026, SP2HP tanggal 2 Juni 2026, P.1A tanda terima SPDP, hingga bukti pengiriman SP2HP, fakta hukum menunjukkan perkara masih berproses dan tidak dihentikan. Tidak ditemukannya SP3 menunjukkan tidak ada penghentian terselubung, sehingga indikator huruf b tidak terpenuhi.
Penyidik juga telah melaksanakan tugas sesuai Pasal 7 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga indikator huruf c tidak terpenuhi. Hakim menegaskan tindakan penyidik yang tidak tergesa-gesa melimpahkan berkas kembali untuk memenuhi petunjuk penuntut umum merupakan tindakan yang cukup tepat untuk menghindari penghentian perkara.
Putusan 2: Hakim menilai sejak diterimanya laporan, termohon telah melakukan tindakan hukum bertahap, antara lain menerima pengaduan, klarifikasi, pemeriksaan pelapor dan saksi, serta permintaan dokumen. Keterlambatan bukan karena kesengajaan penyidik, melainkan karena masih adanya prosedur dan petunjuk yang harus dipenuhi demi menjamin keadilan.
Putusan 3: Dari bukti yang diajukan, termohon telah melakukan serangkaian tindak lanjut dan didapati fakta calon tersangka melarikan diri. Penyidik telah melakukan pemanggilan resmi, mendatangi alamat, meminta bantuan satuan lain, dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hakim melihat penyidik aktif melaksanakan tindakan penyidikan.
Kesimpulan
Berdasarkan ketiga putusan tersebut, terdapat tiga pola pertimbangan penolakan permohonan:
Pertama, adanya aktivitas penyidikan yang nyata dan dapat dibuktikan, baik melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, maupun tindakan administrasi penyidikan.
Kedua, adanya alasan objektif yang menjelaskan lamanya proses, seperti pemenuhan petunjuk Penuntut Umum, kebutuhan melengkapi alat bukti, dan prosedur hukum yang masih harus dijalankan.
Ketiga, adanya langkah konkret penyidik dalam mengatasi hambatan penyidikan, termasuk pencarian terhadap terlapor yang melarikan diri hingga menerbitkan DPO.
Dengan demikian, praktik peradilan yang menolak permohonan undue delay memberikan pesan bahwa tidak setiap keterlambatan adalah pelanggaran hukum, tetapi setiap keterlambatan harus dapat dibuktikan alasannya secara hukum.
(Red)






