Rakyatmerdekanews, Lhokseumawe – Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ainal Mardiah, S.H., M.H., menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan tindakan sewenang-wenang dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan diskusi publik bertema “KUHAP Nasional dan Masa Depan Due Process of Law: Menakar Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), pada Sabtu (31/10) bertempat di Aula Bale Qanun Lantai II Fakultas Hukum Unimal.
Kegiatan tersebut menghadirkan Ainal Mardiah, S.H., M.H., bersama Dr. Yusrizal, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Unimal, dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi, S.H., M.H. Diskusi ini diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Unimal, aparat penegak hukum dari wilayah Lhokseumawe, Lhoksukon, dan Bireuen, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam pemaparannya, Ainal Mardiah menjelaskan sejumlah pembaruan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, saat ini aparat penegak hukum masih berada dalam masa transisi dan proses penyesuaian terhadap berbagai ketentuan baru.
Pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan prosedur penanganan perkara pidana, tetapi juga menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana.
Ainal Mardiah menerangkan bahwa KUHAP baru memperkenalkan dan memperkuat sejumlah mekanisme hukum, antara lain mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), pengakuan bersalah (plea bargaining), penguatan mekanisme praperadilan, serta perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dan upaya hukum.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah mekanisme keadilan restoratif yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana dengan mengutamakan pemulihan keadaan dan kepentingan korban. KUHAP baru mengatur penerapannya pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan.
Selain itu, Ainal Mardiah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP. Ketiga ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengakuan bersalah pada tahapan dan kondisi yang berbeda. Ia menguraikan bahwa pengakuan bersalah tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyederhanakan pemeriksaan perkara, melainkan harus melalui proses penilaian dan verifikasi oleh hakim.
Pembahasan tersebut mengundang pertanyaan dari salah seorang mahasiswa terkait potensi penyalahgunaan mekanisme pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ainal Mardiah menjelaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab untuk memeriksa secara cermat kebenaran dan keabsahan pengakuan bersalah. Ia merujuk pada Pasal 205 ayat (2) KUHAP, khususnya huruf f yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hal lain yang dipandang perlu dalam menilai pengakuan terdakwa.
Oleh karena itu, hakim tidak cukup hanya menerima pernyataan pengakuan bersalah, tetapi harus memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi sebelum menentukan kelanjutan proses pemeriksaan perkara.
Lebih lanjut, Ainal Mardiah turut membahas perubahan ketentuan praperadilan serta pengaturan upaya hukum dalam KUHAP baru. Materi tersebut memperlihatkan adanya penyesuaian terhadap prosedur penanganan perkara yang perlu menjadi perhatian bersama agar penerapan hukum acara pidana berlangsung sesuai ketentuan.
Melalui pembahasan dan sesi diskusi, kegiatan ini menjadi sarana pertukaran pengetahuan antara kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum mengenai penerapan KUHAP baru, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak para pihak yang berhadapan dengan hukum.
(Red)
KUHAP Baru Masa Transisi, Hakim Agung Jelaskan Restorative Justice hingga Plea Bargaining di Lhokseumawe






