Rakyatmerdekanews.co.id. Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung resmi menggelar Kick-Off Meeting Penyusunan Fondasi Kebijakan dan Arsitektur Kelembagaan Adhyaksa Chambers di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kick-Off Meeting ini mengusung tema “Penguatan Peran Negara dalam Penyelesaian Sengketa Strategis melalui Pengembangan Adhyaksa Chambers untuk Mendukung Iklim Investasi dan Pembangunan Nasional”. Acara ini melibatkan narasumber dan pemangku kepentingan lintas sektoral, di antaranya:
Robertus Billitea (Managing Director Legal & Compliance BPI Danantara);
Meirijal Nur, S.E., M.B.A. (Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Kementerian Keuangan);
Rezafaraby, S.H., LL.M. (Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Kementerian PPN/Bappenas).
Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan wujud nyata transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dari administrative state menuju strategic state institution untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.
“Langkah ini mengakar pada mandat game changer di dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Advocaat General guna mengawal supremasi hukum, stabilitas nasional, dan ekonomi berkelanjutan,” ujar Jamdatun.
Jamdatun menyoroti persoalan sengketa antar-entitas publik yang selama ini diselesaikan secara litigasi. Litigasi antar-lembaga negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai memicu dampak sistemik yang merugikan negara, seperti fragmentasi penanganan, biaya tinggi yang menguras anggaran, terhambatnya Proyek Strategis Nasional (PSN), serta penurunan kepercayaan investor (investor flight).
“Sengketa antar-entitas negara yang berujung pada litigasi panjang membuat negara tetap rugi, siapa pun pemenangnya. Oleh karenanya, Adhyaksa Chambers hadir sebagai paradigma baru: menggeser pendekatan litigasi reaktif menjadi jalur penyelesaian sengketa alternatif (ADR) yang preventif, cepat, efisien, terukur, serta mengedepankan kolaborasi antar-lembaga,” tegas Jamdatun.
Dalam laporan Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam, S.H., M.H. mengungkap bahwa secara kelembagaan, pengembangan Adhyaksa Chambers ditargetkan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) demi fleksibilitas operasional, optimalisasi pelayanan, dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuju kemandirian fiskal.
“Dengan berkaca pada tata kelola berstandar internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura. Adhyaksa Chambers dirancang dilengkapi fasilitas mutakhir seperti Smart Hearing Room dan sistem persidangan digital terintegrasi,” imbuhnya.
Forum koordinasi awal ini diharapkan mampu menyatukan persepsi, menghimpun masukan strategis, serta membangun komitmen sinergi lintas instansi demi terwujudnya ekosistem penyelesaian sengketa negara yang modern, solutif, adil, sekaligus mampu memperkuat daya saing investasi nasional.
“Mari kita satukan sinergi dan berkolaborasi untuk ciptakan ekosistem Adhyaksa Chambers yang berdampak luas bagi kemajuan dan masa depan bangsa,” pungkas Jamdatun.(Tien)






