Polemik Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat : Bisa Ganggu Kepercayaan Investor

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Keluhan terkait lambatnya pencairan restitusi pajak mulai ramai disuarakan wajib pajak dan pelaku usaha. Sejumlah perusahaan mengaku proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan, meski tahapan administrasi disebut telah selesai.

Keluhan tersebut muncul di berbagai platform media sosial dan forum perpajakan. Sejumlah wajib pajak mengaku dana pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah masuk ke rekening perusahaan, hingga kini belum juga dicairkan.

Salah satu wajib pajak yang tak mau disebutkan namanya mengaku restitusi PPN untuk masa Januari 2026 seharusnya telah diterima sejak April kemarin. Sedangkan dokumen administrasi seperti Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP) dan konfirmasi rekening telah diterbitkan.

“Ada proses yang secara administrasi dianggap selesai, namun dana belum juga diterima,” katanya.

Keluhan lain juga muncul dari wajib pajak yang mengaku pengembalian dana miliaran rupiah tertunda lebih dari satu bulan. Disebutkan, penundaan terjadi akibat kendala internal di kantor pajak.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat mengganggu arus kas perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada perputaran modal.

Pengamat perpajakan dan Kebijakan Publik ,Adib Miftahul , yang juga dosen FISIP UNIS Tangerang menyebut, praktik keterlambatan restitusi bukan fenomena baru. Dia mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila terjadi secara terus-menerus.

“Investor akan melihat kepastian administrasi dan kepastian usaha. Ketika proses pengembalian hak wajib pajak mengalami hambatan, hal itu dapat memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi,” ujar Adib, Jumat (22/5/26) di Jakarta.

Dia menambahkan, kepastian hukum dan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya pernah menyampaikan adanya tekanan terhadap kondisi fiskal nasional. Namun sejumlah pihak mengingatkan agar kondisi tersebut tidak berdampak pada hak wajib pajak yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

Pelaku usaha berharap Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, sekaligus memastikan adanya kepastian waktu pencairan restitusi.

Sebab bagi dunia usaha, persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan iklim investasi nasional.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, pemerintah tidak menetapkan kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak.

Sejak April 2026, kata Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.

“Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan normal. Namun, DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian guna memastikan restitusi tepat sasaran.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” beber Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa.

Purbaya meminta DJP lebih berhati-hati serta meneliti kembali mekanisme dan validitas pengajuan restitusi dari wajib pajak.

“Pengetatan telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026,” kata Purbaya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *