Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020.
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial K dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Hingga saat ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tersebut. (Red)
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari Dinas ESDM Sultra Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel






