Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penyidikan.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yaitu:
1. FD dari Pihak Yayasan MBB
2. WPP selaku Ketua Yayasan BDM
3. RDRY selaku Staf Finance PT SGI
Untuk Lengkapi Pemberkasan
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, dokumen, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam tata kelola program MBG di BGN.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat. Karena itu, Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan agar program dapat berjalan sesuai sasaran.
Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan kemungkinan adanya saksi atau tersangka baru. (Red)






