‎Tim Penyidik JAM PIDSUS Mintai Keterangan 2 Saksi Perkara Korupsi Pertambangan Mineral Bukan Logam

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pada Senin, 14 September 2026.

‎Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode tahun 2018 s.d. 2026.

‎Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yaitu:
1. AC dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta
‎2. WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta

‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

‎”Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

Hingga saat ini, Tim JAM PIDSUS masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM untuk mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *