Tender Jalan dan Jembatan Purworejo Rampung, Barjas Bantah Isu Rekayasa: Efisiensi Capai Rp4,2 Miliar

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Proses tender pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan serta jembatan di Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) telah rampung.

‎Proses tender tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Setelah seluruh tahapan tender selesai, kewenangan selanjutnya berada di Pengguna Anggaran (PA), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo.

‎Kepala Bagian Barjas Setda Purworejo, Brahmanto, mengatakan seluruh rangkaian proses tender telah dilaksanakan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

‎“Seluruh Pokja bekerja sudah sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Jadi, kami dalam menjalankan tugas ada panduan hukumnya,” ujar Brahmanto saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

‎Menurutnya, sejumlah regulasi menjadi pedoman Pokja dalam melaksanakan proses pengadaan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 serta ketentuan dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
‎Selain itu, Pokja juga mengacu pada hasil monitoring dan upaya pencegahan Komisi Pemberantasan
‎Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk hasil monitoring tahun 2025.

‎Brahmanto juga membantah adanya tudingan rekayasa dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan yang mencakup 19 titik.
‎“Sekali lagi, itu tidak benar.

Kami bekerja dengan acuan dan pedoman yang ada. Pokja sudah bertugas sesuai regulasi dan melaksanakannya dengan profesional dan sepenuh hati,” tegas pria yang akrab disapa Bram tersebut.

Efisiensi Anggaran Capai Rp4,2 Miliar
‎Bram menambahkan, pelaksanaan tender secara terbuka memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan data hasil proses tender, terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp 4.217.294.803,89 dari total pagu yang tersedia.

‎“Dengan proses tender terbuka itu, yakni tender peningkatan ruas jalan sebanyak 19 paket pekerjaan dan empat paket jalan poros, Tim Pokja Barjas berhasil melaksanakan praktik efisiensi senilai sekitar Rp4,2 miliar. Ini data, bukan asumsi kami,” tandas Bram.

‎Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku.
‎“Semua tahapan sudah kami tempuh dan kami notulenkan,” kata Eko.

‎Ia menjelaskan, DPUPR mempercayakan proses tender kepada Bagian Barjas Setda Purworejo sesuai kewenangan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

‎Eko juga membantah adanya praktik rekayasa dalam proses tender sebagaimana tudingan yang beredar.

“Tidak ada itu rekayasa-rekayasa seperti yang digaungkan. Zaman seperti sekarang kok masih ada yang main-main. Saya pikir itu hanya bentuk kritik kepada kami selaku pelayan masyarakat,” ujarnya.

‎Menurut Eko, DPUPR bersama Bagian Barjas Setda Purworejo telah memberikan penjelasan mengenai seluruh tahapan proses tender, mulai dari tahap awal hingga pengumuman pemenang, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo dan Komisi II DPRD Purworejo.

‎“Dua kali kami dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang pertama saat RDP dengan pimpinan dewan, kemudian RDP yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Purworejo,” jelasnya.

‎Eko menyebut, dalam dua agenda RDP tersebut, baik pimpinan DPRD maupun Komisi II DPRD Purworejo telah menerima penjelasan yang disampaikan pihak DPUPR bersama Bagian Barjas terkait pelaksanaan tender.

‎Dengan rampungnya proses tender, tahapan selanjutnya berada pada kewenangan Pengguna Anggaran untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *