Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berpartisipasi dalam 15th ASEAN International Framework for Court Excellence (IFCE) Roundtable yang mengangkat tema Public Communications and Engagement.
Forum yang digelar secara daring pada Rabu (5/8) tersebut menjadi wadah bagi lembaga peradilan di kawasan ASEAN untuk berbagi praktik terbaik dalam membangun komunikasi publik yang efektif, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pertemuan diawali dengan penyampaian perkembangan ASEAN IFCE Resource Network Portal, pembaruan dari International Consortium for Court Excellence (ICCE), hasil pertemuan Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) di Bangkok, serta dilanjutkan dengan diskusi mengenai strategi komunikasi publik yang dipaparkan oleh Singapore (SG) Judiciary dan MA RI.
Singapura Paparkan Strategi Komunikasi Publik Peradilan
Memasuki sesi utama, Chief Communications Officer SG Judiciary, Ang Siok Hui, memaparkan pengalaman SG Judiciary dalam menyesuaikan strategi komunikasi publik menghadapi perubahan lanskap media.
Ia menegaskan, paparannya bukan dimaksudkan sebagai model yang harus diikuti oleh negara lain, melainkan sebagai bahan berbagi pengalaman untuk memperkaya diskusi dan saling belajar antarperadilan.
”Saya berharap pengalaman yang kami bagikan dapat memberikan gagasan yang bermanfaat untuk didiskusikan dan dibandingkan bersama,” ujar Ang Siok Hui.
Dalam presentasinya, ia menjelaskan lima pokok bahasan, yaitu struktur organisasi komunikasi publik, alasan pengadilan perlu beradaptasi dengan perubahan media, pentingnya komunikasi yang lebih awal dan lebih jelas, peran media sosial dalam strategi komunikasi, serta berbagai hasil, tantangan, dan pembelajaran yang diperoleh SG Judiciary.
Tiga Pilar Komunikasi Bangun Kepercayaan Publik
Ang Siok Hui menjelaskan, seluruh strategi komunikasi SG Judiciary berangkat dari satu tujuan utama, yaitu membantu masyarakat memahami fungsi pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan peradilan.
”Seluruh upaya komunikasi publik dan pelibatan masyarakat kami berpedoman pada satu tujuan bersama, yaitu membantu masyarakat memahami pengadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan peradilan,” jelas Ang Siok Hui.
Untuk mencapai tujuan tersebut, SG Judiciary mengembangkan tiga pilar komunikasi, yaitu komunikasi media dan komunikasi strategis, media digital termasuk media sosial dan situs web, serta keterlibatan langsung dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Menurutnya, ketiga fungsi tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Setiap kegiatan komunikasi dirancang secara terpadu sehingga seluruh saluran menyampaikan pesan kelembagaan yang sama.
Sebagai contoh, pada penyelenggaraan Mass Call Ceremony bagi advokat baru, SG Judiciary tidak hanya memanfaatkan pemberitaan media massa, tetapi juga menyajikan liputan media sosial sebelum, selama, dan setelah kegiatan berlangsung.
Selain itu, mereka mempublikasikan artikel di situs resmi, menampilkan wawancara dengan Justice Law Clerks, membagikan pidato Chief Justice melalui LinkedIn, hingga melibatkan peserta dan keluarga dalam kegiatan yang mendorong interaksi publik melalui media sosial.
Menurut Ang Siok Hui, pendekatan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peran pengadilan kepada masyarakat.
Pengadilan Harus Beradaptasi dengan Perubahan Pola Konsumsi Informasi
Dalam paparannya, Ang Siok Hui menjelaskan, perubahan cara masyarakat memperoleh informasi menjadi alasan utama pengadilan harus menyesuaikan strategi komunikasinya.
Jika satu dekade lalu masyarakat memperoleh informasi terutama melalui media arus utama, kini masyarakat menentukan sendiri kapan, di mana, dan melalui platform apa mereka mengakses informasi.
Oleh karena itu, SG Judiciary memandang pengadilan harus hadir pada platform yang memang digunakan masyarakat tanpa meninggalkan kerja sama dengan media konvensional.
Ia mengungkapkan, survei Kementerian Komunikasi Singapura menunjukkan lebih dari separuh masyarakat berusia 15 hingga 34 tahun hanya mengonsumsi berita melalui media daring.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pengadilan untuk menyampaikan informasi secara cepat, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta tersedia dalam berbagai format digital.
Komunikasi Bukan Ikuti Tren, Tetapi Bangun Kepercayaan
Ang Siok Hui menegaskan, terdapat tiga alasan utama mengapa komunikasi publik menjadi sangat penting bagi lembaga peradilan.
Pertama, kepercayaan publik tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang akan selalu ada. Kepercayaan tersebut memang bertumpu pada penyelenggaraan peradilan yang adil dan independen, tetapi akan semakin kuat apabila masyarakat memahami bagaimana pengadilan bekerja.
Kedua, putusan pengadilan kini semakin banyak diperbincangkan di media sosial, bahkan sering kali hanya berdasarkan judul berita, informasi yang tidak utuh, maupun komentar pribadi.
Ketiga, karakter masyarakat semakin beragam sehingga setiap kelompok membutuhkan bentuk penjelasan yang berbeda-beda sesuai kebutuhan mereka.
”Menyesuaikan strategi komunikasi bukan berarti mengikuti tren media sosial semata, melainkan memperkuat pemahaman masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Ang Siok Hui.
Proaktif, Bukan Reaktif
Ang Siok Hui menjelaskan, SG Judiciary mengubah pendekatan komunikasi dari yang semula lebih bersifat reaktif menjadi komunikasi yang lebih proaktif.
Menurutnya, komunikasi reaktif tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat maupun meluruskan informasi yang tidak tepat. Namun, apabila memungkinkan, pengadilan berupaya menjelaskan proses dan memberikan konteks sejak awal sebelum muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
”Komunikasi yang reaktif tetap diperlukan, terutama ketika menjawab pertanyaan atau meluruskan informasi yang tidak tepat. Namun, jika memungkinkan, kami berupaya menjelaskan proses dan memberikan konteks terlebih dahulu sebelum muncul kebingungan di tengah masyarakat,” jelas Ang Siok Hui.
Ia menegaskan, pendekatan proaktif tersebut tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar lembaga peradilan.
”Akurasi, netralitas, dan martabat lembaga peradilan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Menurut Ang Siok Hui, media sosial bukanlah pengganti hubungan dengan media massa, situs web resmi, maupun kegiatan pelibatan masyarakat, melainkan menjadi salah satu bagian dari strategi komunikasi yang lebih luas.
”Media sosial merupakan salah satu bagian dari keseluruhan strategi komunikasi kami. Nilainya terletak pada kemampuannya untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada berbagai kelompok masyarakat dalam format yang ringkas dan mudah dipahami,” ujarnya.
Sesuaikan dengan Masing-Masing Platform
Dalam penyusunan konten, SG Judiciary menetapkan tiga tujuan utama, yaitu meluruskan berbagai kesalahpahaman mengenai lembaga peradilan, membantu masyarakat memahami proses persidangan serta tugas pengadilan, dan memperkuat keterlibatan masyarakat terhadap berbagai aktivitas peradilan.
Untuk mendukung tujuan tersebut, berbagai tema dikembangkan, antara lain menjelaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan kedudukan pengadilan dalam sistem ketatanegaraan, menunjukkan peran pengadilan dalam menegakkan keadilan, serta menampilkan wajah lembaga peradilan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menurut Ang Siok Hui, seluruh pesan kelembagaan tetap sama, sedangkan format penyampaiannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing platform.
”Pesan kelembagaannya tetap sama. Yang berubah hanyalah format, gaya penyampaian, dan pengalaman pengguna sesuai karakter setiap platform,” ujarnya.
Hadirkan Pengadilan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Dalam presentasinya, Ang Siok Hui juga memperlihatkan sejumlah contoh konten media sosial yang diproduksi SG Judiciary.
Salah satunya adalah video behind the scenes pembukaan Tahun Hukum (Opening of the Legal Year), yang memberikan gambaran mengenai rangkaian kegiatan di balik penyelenggaraan acara tersebut.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan menjelaskan kegiatan penting pengadilan dengan cara yang lebih mudah dipahami masyarakat.
SG Judiciary juga memproduksi video yang menampilkan hakim pengadilan tinggi memberikan nasihat kepada calon advokat dan aparatur peradilan muda.
Dalam video tersebut, hakim menekankan pentingnya memiliki mentor yang mampu membimbing sekaligus menanamkan nilai-nilai profesional sejak awal karier.
Selain itu, SG Judiciary menghadirkan kisah para relawan pengadilan, termasuk seorang relawan berusia 89 tahun yang telah mendampingi layanan mediasi sejak pertama kali dibentuk di Singapura.
Menurut Ang Siok Hui, kisah-kisah tersebut membantu masyarakat melihat sisi kemanusiaan lembaga peradilan.
”Kami menemukan bahwa kisah-kisah kemanusiaan benar-benar membantu masyarakat merasa lebih dekat dengan lembaga peradilan,” ujarnya.
Gunakan Bahasa Populer untuk Jelaskan Konsep Hukum
SG Judiciary juga memperkenalkan berbagai format kreatif, seperti video Day in the Life of a District Judge, yang memperlihatkan aktivitas hakim sejak sebelum memasuki ruang sidang hingga menjalankan berbagai agenda persidangan dalam satu hari.
Melalui konten tersebut, masyarakat dapat memahami, hakim tidak selalu mengenakan toga sepanjang waktu, melainkan hanya ketika berada di ruang sidang terbuka.
Konten lain memperlihatkan seorang hakim pengadilan tinggi mempelajari istilah-istilah populer Generasi Z sebagai sarana menjelaskan konsep hukum kepada masyarakat.
Menurut Ang Siok Hui, penggunaan bahasa yang lebih akrab tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewibawaan pengadilan, tetapi untuk membuat konsep hukum terasa lebih dekat dengan masyarakat.
Selain itu, SG Judiciary juga bekerja sama dengan influencer, key opinion leader, serta media nasional untuk menjelaskan berbagai isu hukum melalui dialog yang lebih ringan.
Bahkan, salah satu konten edukasi mengenai Protection from Harassment Order dikemas menggunakan ilustrasi karakter kucing yang mengikuti tren media sosial, sehingga mampu menjangkau masyarakat luas tanpa mengurangi substansi materi hukum.
Evaluasi Dilakukan Secara Berkala
Ang Siok Hui menjelaskan, SG Judiciary secara rutin mengevaluasi performa seluruh konten komunikasi setiap bulan.
Evaluasi dilakukan dengan menganalisis jumlah penayangan, tingkat interaksi masyarakat, umpan balik dari media sosial, pemberitaan media massa, hingga masukan dari pengguna layanan pengadilan.
Selain itu, SG Judiciary juga terus memantau perkembangan platform digital dan tren komunikasi agar strategi yang diterapkan tetap relevan.
Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi adalah perubahan tren digital yang berlangsung sangat cepat, keterbatasan sumber daya manusia yang memahami substansi hukum sekaligus mampu memproduksi konten digital, serta menjaga keseimbangan antara daya tarik konten dengan netralitas dan martabat lembaga peradilan.
”Ke depan kami akan memanfaatkan multimedia dan analisis data secara lebih luas, namun pertumbuhan jangkauan komunikasi tidak boleh mengorbankan akurasi maupun kepercayaan publik,” ujarnya.
Menutup presentasinya, Ang Siok Hui mengutip pandangan Justice Steven Chong dari SG Court of Appeal.
”Strategi komunikasi publik dan pelibatan masyarakat yang efektif harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Tidak ada dua negara yang sama. Setiap lembaga peradilan memiliki posisi yang unik dalam sistem ketatanegaraan negaranya dan berbicara kepada audiens yang berbeda,” kutipnya mengakhiri presentasi.
Selanjutnya, sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari delegasi MA RI yang dipimpin oleh Edward T. H. Simarmata, Hakim Tinggi Palembang. Materi dipresentasikan oleh Ganjar Prima Anggara, didampingi Nadia Yurisa Adila para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi (BUA), dan Adhlan Fadhila Ahmad, Hakim Pengadilan Negeri Majalengka. (Red)
Singapore Judiciary: Media Sosial Harus Proaktif, Bukan Reaktif






