Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Sengketa pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memanas. Pihak yayasan melalui tim kuasa hukumnya, Ferdian dan Andre, melaporkan dugaan penyerbuan, perusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, hingga hilangnya dua unit mobil operasional ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada 28 Agustus 2026, menyusul insiden yang menurut pihak yayasan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Agustus 2026.
Dua Mobil Hyundai Stargazer Dilaporkan Hilang
Salah satu poin yang dilaporkan pihak yayasan adalah hilangnya dua unit kendaraan operasional jenis Hyundai Stargazer.
Menurut kuasa hukum yayasan, kedua kendaraan tersebut diduga dibawa oleh pihak yang datang ke lingkungan yayasan saat insiden berlangsung.
Atas kejadian tersebut, pihak yayasan memilih menempuh jalur hukum dan meminta kepolisian melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Dalam laporan, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin. Pihak yayasan juga menyampaikan dugaan adanya pihak yang memberikan perintah atau menyuruh terjadinya tindakan tersebut.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan yang tercantum dalam laporan polisi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Pembuktian serta penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Nama Rektor UIN Jakarta Disebut dalam Laporan
Tim kuasa hukum yayasan menyebut dua nama sebagai pihak yang dilaporkan, yakni Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saifuddin Jahar dan Imam Subchi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor.
Yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mendalami alat bukti, keterangan saksi, serta kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum juga menyampaikan adanya seseorang yang diduga berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Namun, identitas dan peran orang tersebut masih perlu dipastikan melalui proses hukum.
Gerbang Yayasan Disebut Mengalami Kerusakan
Selain kendaraan yang dilaporkan hilang, pihak yayasan menyebut terdapat kerusakan pada bagian gerbang lingkungan yayasan.
Menurut keterangan kuasa hukum, gerbang tersebut sebelumnya juga disebut beberapa kali mengalami kerusakan dan telah diperbaiki.
Insiden kali ini dinilai semakin meresahkan karena terjadi pada dini hari ketika sebagian besar pengurus yayasan tidak berada di lokasi.
“Pada saat kejadian kami tidak siap. Ini terjadi tengah malam dan para pengurus tidak berada di tempat. Yang ada hanya beberapa orang, termasuk kami selaku kuasa hukum,” kata pihak kuasa hukum.
Yayasan Pilih Tempuh Jalur Hukum
Kepala Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, S.E.I., turut menangani perkembangan persoalan tersebut.
Pihak yayasan menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul akan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Yayasan juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Andi Safrani, turut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.
Yayasan berharap kepolisian dapat menangani laporan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga fakta mengenai insiden dini hari tersebut dapat terungkap.
Sengketa Yayasan dan UIN Jakarta Masih Berjalan
Laporan polisi terbaru tersebut merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang lebih luas antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berdasarkan keterangan pihak yayasan, sejumlah proses hukum terkait sengketa tersebut masih berjalan di lembaga peradilan.
Salah satunya gugatan terkait dugaan pemalsuan akta di Pengadilan Negeri Depok yang disebut telah memasuki tahapan mediasi.
Pihak yayasan juga menyampaikan adanya persoalan terkait pelaksanaan mediasi dan berharap seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Selain itu, terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga masih berproses, termasuk adanya upaya banding dari pihak tergugat.
Yayasan Siap Berikan Bukti dan Saksi
Setelah laporan diterima kepolisian, Yayasan Syarif Hidayatullah menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
Tim kuasa hukum Ferdian dan Andre juga menyatakan siap menghadirkan saksi maupun bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila dibutuhkan.
Pihak yayasan menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan menunggu pemanggilan dari penyidik Polres Tangerang Selatan.
Yayasan berharap pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tudingan sepihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saifuddin Jahar, maupun Imam Subchi terkait tuduhan yang disampaikan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dengan demikian, seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih merupakan versi dan keterangan pihak pelapor serta harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Ratna)






