Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Maraknya peredaran penjualan obat-obatan tanpa ijin kesehatan dikalangan masyarakat, Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menggelar operasi razia obat-obatan terlarangan., Kamis (15/10/2025).
Operasi razia tersebut melibatkan unsur tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk TNI Polri, Satpol PP Kelurahan Maupun Kecamatan dan Dinas Kesehatan Puskesmas Kebon Jeruk meliputi Pengelola Kec. Kebon Jeruk, Pengendali Kec. Kebon Jeruk, Staf Kec. Kebon Jeruk, Kasatpol PP Kel. Sukabumi Selatan dan Anggota, Kasatpol PP Kel. Duri Kepa dan Anggota, Unit 2 Satpol PP Kec. Kebon Jeruk, Anggota Satpol PP Kel. Kelapa Dua, Anggota Satpol PP Kel. Kedoya Utara, Unit 2 Kec. Kebon Jeruk, Puskesmas Kec. Kebon Jeruk, Binmas Kel. Duri Kepa dan Babinsa Kel. Sukabumi Selatan.
Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha mengatakan,” Kegiatan operasi razia obat-obatan terlarang tanpa ijin, menindak lanjuti aduan masyarakat., adanya dua toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin diwilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
“Saat pelaksanaan operasi razia obat-obatan terlarang tanpa ijin ditemukan bermacam merk jenis obat-obatan seperti Tramadol, THP, Dexamethasone, Tetracycline, Diazepam, Clorazepam, Psedoefedrim, Alprazolam, dan DMP,” ucapnya.
Sebanyak 911 tablet ditemukan saat pelaksanaan operasi razia dari dua toko kosmetik di lokasi berbeda,” terang Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha.
Obat-obatan tersebut yaitu Tramadol 329 tablet, THP 401 tablet, Dexamethasone 100 tablet, Tetracycline 20 tablet, Diazepam 1 tablet, Clorazepam 1 tablet, DMP 10 tablet, Psedoefedrim 10 tablet dan Alprazolam 49 tablet,” ungkapnya.
Masih kata Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha, Dua toko kosmetik penjual obat-obatan terlarang tersebut berada di Jl. Arjuna Utara RT 09/01 Kel Duri Kepa dan Jl. Kebon Raya RT 03/02 Kel Duri Kepa.
Selanjutnya barang bukti yang temukan langsung dimusnahkan dilokasi disaksikan langsung oleh pemilik dan pemilik toko kosmetik diberikan surat pernyataan tidak akan menjual barang tersebut dan di data oleh petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk,” tandasnya.
(Efendizes)






