Rakyatmerdekanews.co.id. Tangerang Selatan – Polemik legalitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali memanas. Aktivis perempuan, Lisdawati Manao, resmi melayangkan somasi hukum dan keberatan administratif kepada Wali Kota Tangerang Selatan terkait status jabatan Bambang Noertjahjo yang dinilai menyisakan tanda tanya hukum.
Sorotan ini muncul lantaran masa jabatan definitif Bambang Noertjahjo sebagai Sekda disebut telah berakhir pada 19 April 2026. Namun hingga kini, Bambang masih menjalankan kewenangannya sebagai pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.
Menurut Lisdawati, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan serta berdampak terhadap keabsahan kebijakan publik yang diterbitkan.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan hukum atau dugaan malapraktik administrasi dalam tubuh Pemkot Tangsel.
Publik berhak mengetahui dasar hukum seorang pejabat tetap menjalankan kewenangannya setelah masa jabatannya habis, tegas Lisdawati.
Evaluasi Jabatan Dinilai “Kejar Tayang”
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 133/Kep.84-Huk/2021, Bambang Noertjahjo dilantik sebagai Sekda pada 19 April 2021.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN dan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib dievaluasi setelah lima tahun menjabat.
Namun, proses evaluasi tersebut dinilai janggal dan terlambat.
Berikut kronologi yang dipersoalkan:
12 Februari 2026: Wali Kota mengajukan permohonan anggota Tim Evaluasi.
6 April 2026: SK Tim Evaluasi baru diterbitkan, hanya beberapa hari sebelum masa jabatan berakhir.27 April 2026:
Hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota, atau setelah masa jabatan Sekda habis.
Lisdawati mempertanyakan objektivitas dan legalitas proses evaluasi yang dilakukan dalam waktu sangat singkat tersebut.
“Bagaimana mungkin evaluasi dilakukan secara objektif jika tim baru dibentuk menjelang masa jabatan berakhir, bahkan hasilnya keluar setelah jabatan definitif selesai?” ujarnya.
Tiga Tuntutan untuk Pemkot Tangsel
Dalam somasinya, Lisdawati meminta Pemkot Tangsel memberikan penjelasan resmi dalam waktu 2×24 jam dengan tiga tuntutan utama:
Klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum status jabatan Bambang Noertjahjo pasca 19 April 2026.
Membuka dokumen persetujuan, pengukuhan, atau perpanjangan jabatan dari instansi berwenang jika memang ada.
Membuka hasil evaluasi dan dokumen administrasi JPT Pratama Sekda Tangsel kepada publik.
Ancaman Gugatan PTUN
Lisdawati menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila somasi tersebut diabaikan oleh Pemkot Tangsel.
“Jika tidak ada penjelasan sah secara hukum, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada lembaga pengawas resmi dan menggugat ke PTUN. Ini menyangkut legalitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait polemik legalitas jabatan Sekda tersebut.
Publik kini menanti langkah Pemkot Tangsel dalam menjawab tuntutan transparansi yang mulai menjadi perhatian luas.(SGT)






