Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas Kalbar – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Sambas digelar pada Jumat 08 mei 2026, yang bertempat di Aula Kantor DPRD dalam proses Hearing terkait “Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cemerlang Andalan Sawit (PT.CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing Kabupaten Sambas”.
Acara RDPU ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo.S.H. M.H., yang didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari. S.Sos. M.AP., dan anggota Komisi II DPRD, Rudy, serta anggota DPRD, Widya Utami Figo, Sekretaris DPRD Fatma dan jajarannya. Turut hadir dari Pemda; OPD dan dinas terkait, para Audiensi perwakilan masyarakat Desa Sungai Palah (LSM GRAK dan Peduli Lingkungan) beserta puluhan masyarakat Desa Sungai Palah.
Dalam hal demi kelancaran, kenyamanan dan keamanan proses RDPU ini ikut serta dalam melakukan tugas Kamtibmas, hadir Satuan pengamanan dari Polres Sambas dan anggota, Kapolsek Galing Apriansyah dan anggota, Kapolsek Sambas Joko dan anggota.
Dalam acara tersebut oleh masyarakat melalui perwakilannya (Rizky dan Andre) tentang kronologis dari awal hingga sekarang tentang akan dibangunnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cemerlang Andalan Sawit (PT.CAS) yang ada didesanya; tentang ketidak pahaman dan ketidaktahuan mereka tentang kegiatan pembangunan pabrik dan keluhan-keluhan tentang dampak terhadap lingkungan diantra lebih kurang 200-300 m dari sungai yang merupakan Sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat dan dampak sosial lainnya, karena berdampingan dengan permukiman.
DPRD Kabupaten Sambas dan Pemerintah Daerah mendorong pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi secara lebih intens pada masyarakat, untuk menghindari misinfotmasi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo,S.H. M.H., menyampaikkan “Bahwa hasil RDPU ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat”. Jelasnya.
Figo juga menambahkan, agar Pemerintah desa perlu membangun komunikasi yang lebih intens dengan masyarakat secara umum, khususnya yang sangat terdampak padalingkungan; dan meminta pada pihak perusahaan juga harus memastikan keberadaan perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial masyarakat sekitar; agar dalam waktu dekat pihak perusahaan segera melakukan sosialisasi ulang di masyarakat, guna menjelaskan berbagai potensi serta menjawab kekhawatiran warga-warga, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan”.pintanya.
(Doel)






