Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Sebuah momentum yang secara simbolik sangat penting bagi seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) baru: ketika pakaian yang selama bertahun-tahun melekat pada identitasnya harus ditinggalkan dan digantikan dengan toga hakim.
Bagi para hakim ad hoc yang baru dinyatakan lolos seleksi, kemudian disumpah, dilantik, dan ditempatkan di berbagai satuan kerja pengadilan di penjuru negeri, momentum itu bukan sekadar pergantian pakaian. Ia merupakan pergantian identitas, orientasi, bahkan cara memandang diri sendiri.
Mereka datang dari dua dunia yang menjadi bagian penting dalam desain PHI: unsur pekerja dan unsur pengusaha. Pengalaman tersebut tentu bukan sesuatu yang harus dihapus. Justru pengalaman itu merupakan modal penting untuk memahami kompleksitas hubungan industrial.
Namun, ketika sumpah jabatan telah diucapkan dan toga dikenakan, ada satu hal yang harus berubah, posisi sebagai representasi kelompok harus ditinggalkan dan digantikan dengan identitas sebagai hakim.
Baju asal harus dilepas. Toga harus dikenakan. Tetapi yang lebih penting, cara berpikir asal harus ditransformasikan menjadi cara berpikir seorang hakim.
Ketika Identitas Berubah
Ketika berada dalam organisasi pekerja, seseorang dapat memperjuangkan kepentingan pekerja. Ketika berada dalam organisasi pengusaha, seseorang dapat memperjuangkan kepentingan dunia usaha.
Tetapi ketika duduk di kursi majelis, ia tidak lagi hadir sebagai wakil pekerja ataupun wakil pengusaha. Ia hadir sebagai hakim.
Pesan ini sangat relevan dengan pembinaan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., kepada hakim ad hoc PHI pada 24 September 2026. Dalam pembinaan tersebut Ketua MA menegaskan bahwa PHI memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas perekonomian nasional.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa hakim PHI berada pada posisi yang tidak sederhana. Ia harus mampu melihat perselisihan bukan semata-mata dari kacamata pekerja atau pengusaha, tetapi dari perspektif hukum dan keadilan.
Karena itu, pengalaman masa lalu tetap dibutuhkan, tetapi identitas kelompok tidak boleh dibawa masuk ke ruang musyawarah majelis. Pengalaman menjadi bahan baku. Fakta persidangan menjadi dasar. Hukum menjadi kerangka. Penalaran menjadi alat. Keadilan menjadi tujuan.
Integritas Tidak Lahir Bersamaan dengan Pelantikan
Ada kecenderungan menganggap bahwa seseorang yang telah dilantik sebagai hakim otomatis telah menjadi hakim yang matang. Padahal, pelantikan memberikan status, sumpah memberikan komitmen, dan toga memberikan simbol kewenangan. Sementara kematangan sebagai hakim merupakan proses panjang.
Hakim baru perlu belajar membaca berkas perkara secara berbeda, mendengar para pihak tanpa prasangka, membedakan simpati dengan keadilan, serta memahami bahwa putusan bukan sekadar hasil pengetahuan hukum, tetapi juga hasil dari kemampuan mengendalikan diri.
Karena itu, 81 hakim ad hoc yang baru ditempatkan di berbagai pengadilan perlu diberikan ruang untuk beradaptasi dengan kultur peradilan. Menariknya, dalam konteks hakim baru, Mahkamah Agung sendiri menempatkan masa adaptasi sebagai suatu keniscayaan. Dalam orientasi bagi hakim agung dan hakim ad hoc baru pada September 2026, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa masa adaptasi diperlukan terlepas dari latar belakang keahlian dan jabatan sebelumnya.
Artinya, membawa pengalaman dari luar pengadilan bukan masalah. Yang penting adalah bagaimana pengalaman tersebut diolah menjadi perspektif yudisial.
Hakim PHI Tidak Boleh Berhenti pada “Hakim Kalkulator”
Perkara hubungan industrial memiliki karakter khas. Di satu sisi terdapat pekerja yang berhadapan dengan persoalan penghidupan, upah, hak normatif dan masa depan keluarga. Di sisi lain terdapat pengusaha yang berhadapan dengan persoalan keberlangsungan usaha, produktivitas, investasi dan kepastian hukum.
Karena itu, hakim PHI tidak cukup hanya menghitung hak-hak normatif. Ia harus mampu membaca relasi industrial secara utuh. Ketua MA dalam pembinaan mengingatkan bahwa dinamika hukum ketenagakerjaan terus berkembang, sementara PHK dipengaruhi gejolak ekonomi global dan perkembangan teknologi.
Menghadapi kondisi tersebut, hakim ad hoc dituntut tidak berhenti belajar dan membekali diri dengan tiga kemampuan utama: profesionalitas, intelektualitas, dan kapabilitas.
Judicial Activism dan Keberanian Menemukan Hukum
Di sinilah persoalan judicial activism menjadi relevan. Hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Namun, judicial activism juga bukan kebebasan tanpa batas. Hakim yang aktif harus tetap tunduk pada hukum, metode penafsiran, asas hukum, yurisprudensi, kewenangan peradilan, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Karena itu, hakim PHI perlu memiliki keberanian menemukan hukum, tetapi sekaligus memiliki kematangan untuk mengetahui batas ketika keberanian itu harus berhenti. Di sinilah judicial activism harus bertemu dengan judicial restraint.
Integritas Adalah Kemampuan Menjaga Jarak
Bagi hakim ad hoc PHI, persoalan menjaga jarak menjadi penting karena sebagian dari mereka memiliki sejarah panjang dalam organisasi pekerja atau pengusaha. Hubungan personal tentu tidak serta-merta hilang, tetapi hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi hubungan kepentingan dalam perkara.
Integritas hakim bukan hanya persoalan menolak pemberian atau menghindari perbuatan tercela. Integritas juga merupakan kemampuan menjaga jarak profesional dari kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan ketidakberpihakan.
Karena itu, toga sesungguhnya adalah pengingat tentang jarak. Jarak dari kepentingan, jarak dari tekanan, jarak dari relasi personal, jarak dari kelompok.
Pada akhirnya, para hakim ad hoc memang datang dari latar belakang yang berbeda. Ada yang tumbuh dari lingkungan pekerja, ada yang lama berada dalam lingkungan pengusaha. Tetapi setelah sumpah diucapkan, semuanya memiliki satu identitas: hakim.
Baju asal adalah bagian dari akar sejarah. Pengalaman adalah kekayaan. Tetapi toga adalah amanah.
(Red)






